Pemkab Simalungun Terbitkan Surat Edaran, Minta ASN Jaga Netralitas Selama Tahapan Pilkada

Pemkab Simalungun Terbitkan Surat Edaran, Minta ASN Jaga Netralitas Selama Tahapan Pilkada

--

Simalungun, AktualNews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun mengeluarkan surat edaran (SE) berkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024.

SE itu tertuang dengan nomor 800.1.6.2/1/2024, tentang netralitas ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Simalungun.

Adapun isi dalam SE yang ditetapkan pada tanggal 19 September 2024 dan ditandatangani oleh Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga, dimana dalam rangka mewujudkan Aparatur Sipil Negara yang profesional, netral serta memiliki integritas dan bebas intervensi politik pada Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024.

BACA JUGA:45 Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Masa Jabatan 2024-2029 Resmi Dilantik

Maka dari itu, disampaikan bahwa berdasarkan undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

“Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme,” tulisnya dalam SE yang diterima mistar dari Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jonni Saragih, Rabu (25/9/24).

Bahwa berdasarkan undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum PNS dinyatakan pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa kampanye***

Sumber: