Pelaku Pencokel Mata di Gunung Putri Bogor Terancam Lima Tahun Penjara
--
Bogor, AktualNews - Pelaku penganiayaan berinisial KND dengan cara mencongkel mata seorang pria di acara Festival Skuter, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor pada Sabtu 14 September 2024 lalu terancam hukuman lima tahun penjara.
Hal itu disampaikan oleh Kapolsek Gunung Putri, AKP Aulia Roby Kartika Putra saat press release di Mako Polsek Gunung Putri, pada Rabu (25/9/2024).
Akibat kejadian tersebut Kundono terancam pidana lima tahun penjara dengan pasal 351 ayat 2 KUHP.
“Barang bukti yang sudah kita amankan kaos pendek, celana panjang warna hitam dan topi pada saat kejadian. Dan satu flash disk yang berisi rekaman penganiayaan yang dilakukan pelaku kepada korban, dan penyidik juga telah menetapkan KND sebagai pelaku pada Selasa 16 September 2024. Sehingga pelaku dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara,” ucapnya.***
Sumber: