Kajari Karanganyar Jawa Tengah Tangkap Warga Tersangka Korupsi BUMdes Desa Berjo
--
Kajari juga menyampaikan uang yang sebesar itu disebuah desa yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat malah dikurupsi. Ini yang membuat masyarakat sakit dan jera. Masyarakat sangat betul- berharap uang tersebut untuk menambah kemajuan ekonomi didesa tersebut," terang Kajari.
Perbuatan tindak kurupsi yang dilakukan oleh agung Sutrisno melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 3UU no 20 /2021 perubahan atas no 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Jumlah total atas temuan penyelidikan dan penyelidikan Kajari korupsi sodara tersangka sebesar Rp 5,7 miliar. Sebagian besar dinikmati oleh tersangka. Ini uang yang sangat besar bagi sebuah desa uang ini sangat dibutuhkan untuk masyarakat ini membuat sakit hati pada masyarakat," ungkap Kajari.
Sumber: