KP-K&K Meminta KPK Pro Aktif Periksa Asal Uang Penyewa Jet Pribadi
--
Jakarta, AktualNews-Ucapan selamat datang kepada Paus Fransiskus ke Indonesia, Senin (3/9) melalui Bandara Soetta,Cengkareng,Tangerang adalah sebagai bukti bahwa bangsa Indonesia sangat terbuka dan toleran kepada sesama Ummat beragama lainnya.
Ini bukti bahwa kita mengedepankan Toleransi & Silaturahmi, sebagai bukti Harmoni di Indonesia afalah warisan leluhur. Bukan hanya sekedar slogan "Saya Indonesia" dan "Saya Pancasila".
BACA JUGA:FPN Desak KPK Tangkap dan Adili Sakti Wahyu Trenggono
Secara khusus banyak yang memuji keteladanan Paus Fransiskus.karena selain hanya menggunakan Mobil biasa (Toyota Innova), bukan mobil khusus seperti Mercedes G460 Short-version, yang biasa ia gunakan selama ini, kehadirannya juga menggunakan Pesawat biasa juga.
Paus hanya menggunakan Airbus A330-900 Air Italia, alias bukan Private Jet seperti KP & IG yang pamer menaiki Gulfstream G650ER atau BN & KA dengan Embraer 650 -nya.
Saat ini rekan-rekan *MAKI & TPDI menyerukan kepada KPK harus berani usut tuntas Kasus2 Jet Pribadi yang dinilai sangat terlalu di tengah keprihatinan bangsa ini mengalami kesulitan ekonomi, namun sementara itu ada pejabat yang tampilannya (pura-pura) sederhana ternyata memendam hasrat hedonisme yang tinggi.
Koalisi Pembela Konstitusi dan Kebenaran (KP-K&K) melalui Ketua Umumnya, I Wayan Suta berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk prokaktif dari mana dana yang didapatkan oleh para penyewa jet pribadi tersebut.
"Bila mereka pengusaha sukses adalah maksud akal. Meski demikian perlu juga ditelusuri adakah bisnisnya merupakan bisnis halal atau bisnis haram?" tanya Wayan.
BACA JUGA:Deputi KPK RI di DPRD Sumut; Hajar Serangan Fajar
Wayan berharap KPK mampu mengungkapkan fakta yang sebenarnya dari anak pejabat yang pamer kemewahan tersebut. Ia kuatir timbul gejolak sosial atas terpampangnya disparitas yang lebar menganga di tanah air ini.
"Ketidakadilan terlalu mencolok di negeri ini. Lihat saja apakah anak SMP yang divonis 7 Tahun penjara tersebut sudah melibatkan Kementerian Hukum dan HAM. Karena perlu ada Penelitian Masyarakat (Litmas) yang ada di Kementerian tersebut. Untuk anak di bawah umur hanya karena mengritik sangat tidak pantas dipidana," Tutup Wayan Suta.***
Sumber: