Pemkab Simalungun Ajukan Revisi ke Kemendagri Soal Tapal Batas Wilayah

Pemkab Simalungun Ajukan Revisi ke Kemendagri Soal Tapal Batas Wilayah

--

Simalungun, AktualNews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun sedang mengajukan revisi tapal batas wilayah antara Kabupaten Simalungun dan Kota Pematangsiantar. Revisi batas wilayah itu diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan (Tapem) Pemkab Simalungun, Amon Charles Sitorus menyampaikan batas wilayah pada dasarnya tetap mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

“Itu juga sedang kita upayakan dengan Pemko Siantar ke Kemendagri, supaya kembali lah ke Pemkab Simalungun,” ujar Amon Charles, Senin (26/8/24).

BACA JUGA:Ingin Menjadi Calon Pegawai Negeri, Sipil Diperbolehkan Ikut Serta Tanpa Harus Melepas Statusnya Sebagai ASN.

Disebutkannya, walaupun sudah ada Permendagri. Tetapi faktanya tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

“Ini lah sekarang lagi revisi di Kemendagri agar kembali ke batas sesuai tata ruang masing-masing. Memang Permendagrinya batas final. Cuma ini tidak harga mati dan bisa diajukan revisi ke Kemendagri dan hal ini tengah dilakukan oleh Pemkab Simalungun,” ujarnya.

Pihaknya berupaya pelacakan batas wilayah dengan Pemko Siantar, mana sebenarnya batas-batas wilayah yang riil.***

Sumber: