Ingin Menjadi Calon Pegawai Negeri, Sipil Diperbolehkan Ikut Serta Tanpa Harus Melepas Statusnya Sebagai ASN.
--
Simalungun, AktualNews - Kabar baik bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang ingin menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Mulai seleksi CPNS 2024, PPPK diperbolehkan ikut serta tanpa harus melepaskan statusnya sebagai ASN, asalkan memenuhi beberapa syarat tertentu.
Kepala Bidang Formasi di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Simalungun, Pulung Kita Sinaga mengatakan, syarat utama yang harus dipenuhi adalah PPPK tersebut sudah bekerja minimal satu tahun.
Selain itu, mereka juga harus mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang (PyB).
“Bisa kalau sudah ada masa kerja minimal satu tahun dan mendapat izin dari Bupati,” kata Pulung melalui pesan WhatsApp, Minggu (25/8/24).
BACA JUGA:Karate di Medan: Solusi Kreatif Jauhkan Anak dari Gadget dan Bentuk Karakter Positif
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun secara resmi membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mulai 20 Agustus sampai 6 September 2024. Dalam pengumuman nomor: 800.1.2.2/1/2024 itu, Pemkab Simalungun menyatakan kebutuhan akan 620 formasi CPNS yang terdiri dari 320 tenaga kesehatan (nakes) dan 300 tenaga teknis.
Pulung sebelumnya mengatakan, pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) di https://sscasn.bkn.go.id.
Dia menambahkan, untuk informasi formasi yang dibutuhkan Pemkab Simalungun dapat diakses di link https://portalsatudata.simalungunkab.go.id/dataset/seleksi-penerimaan-calon-pegawai-negeri-sipil.***
Sumber: