Putusan MK No 60 Tahun 2025, Saatnya PKS Kembali Pada Koalisi Umat Islam

Putusan MK No 60 Tahun 2025, Saatnya PKS Kembali Pada Koalisi Umat Islam

foto/hukum online--

Di berbagai platform sosial media, banyak beredar video kekecewaan sejumlah pendukung PKS atas keputusan PKS gabung KIM Plus, baik di Pilkada Jakarta maupun di Pilkada Sumatera Utara. Di Pilkada Jakarta, kesannya PKS haus jabatan. Di Pilkada Sumut, PKS dianggap menjilat ludah sendiri dalam konteks politik dinasti.

Lagipula, penulis khawatir jika PKS tetap berada di KIM Plus, hal ini akan memicu pembelahan di internal kader PKS. Mungkin saja, akan terjadi turbulensi politik, gerakan kader yang ingin kembali berkoalisi dengan umat akan membentuk arus 'PKS Perjuangan', dan tidak lagi berfusi dengan PKS yang berkoalisi dengan KIM Plus. Bahwa hal ini sangat urgent untuk di saunding dikalangan Orang - Orang PKS yang masih memiliki Ideologi Islamnya yang militan sebagaimana diatur dalam Surat At Taubah Ayat 111 : 

اِنَّ اللّٰهَ اشْتَرٰى مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ اَنْفُسَهُمْ وَاَ مْوَا لَهُمْ بِاَ نَّ لَهُمُ الْجَــنَّةَ ۗ يُقَا تِلُوْنَ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ فَيَقْتُلُوْنَ وَ يُقْتَلُوْنَ ۗ وَعْدًا عَلَيْهِ حَقًّا فِى التَّوْرٰٮةِ وَا لْاِ نْجِيْلِ وَا لْقُرْاٰ نِ ۗ وَمَنْ اَوْفٰى بِعَهْدِهٖ مِنَ اللّٰهِ فَا سْتَـبْشِرُوْا بِبَيْعِكُمُ الَّذِيْ بَايَعْتُمْ بِهٖ ۗ وَذٰلِكَ هُوَ الْفَوْزُ الْعَظِيْمُ

"Sesungguhnya Allah membeli dari orang-orang mukmin, baik diri maupun harta mereka dengan memberikan surga untuk mereka. Mereka berperang di jalan Allah; sehingga mereka membunuh atau terbunuh, (sebagai) janji yang benar dari Allah di dalam Taurat, Injil, dan Al-Qur'an. Dan siapakah yang lebih menepati janjinya selain Allah? Maka bergembiralah dengan jual-beli yang telah kamu lakukan itu, dan demikian itulah kemenangan yang agung."

BACA JUGA:Panglima TNI Terima Kunjungan Dankoopsus Militer AS

(QS. At-Taubah 9: Ayat 111) . Bahwa Sisi lain nya yang mesti di cermati ialah gerakkan badut-badut politik yang jadi Anggota DPR RI yang berupaya menggagalkan putusan MK dengan cara membuat UU dadakan tanpa naskah akademik nya yang bisa menghalangi berlakunya putusan MK yang Final dan berlaku seketika tersebut hingga putusan MK No 60 / 2024 kandas , jika itu terjadi yang cawe-cawe atau kerennya aktor intelektual nya  dapat di duga Jokowidodo , maka Kiranya Presiden RI ke 8 ( Delapan ) Prabowo Subianto , insyaaAllaah dapat mengatasinya tapi sebaiknya tidak Ada Anggota DPR RI yang tertarik buat UU yang anti terhadap putusan MK tersebut . Salam Juang , BES .***

 

 

Oleh : Eggi Sudjana
Advokat, Anggota Dewan Pakar Partai Keadilan Sejahtera .

Sumber: