Petisi Kembali ke UUD 1945 Proklamasi
--
Maka atas dasar pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) sebagai gerakan rakyat kembali ke UUD 1945 yang asli / UUD 1945 Proklamasi menyampaikan petisi:
Dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya agar UUD 1945 yang asli proklamasi ( dengan tambahan penjelasan pasal 5) untuk diberlakukan kembali sebagai landasan penyelenggaraan kehidupan berbangsa bernegara.***
Sumber: