STIH Painan Tangerang, Menggelar Seminar Ketenagakerjaan Pasca Berlakunya UU No. 6 Tahun 2023

STIH Painan Tangerang, Menggelar Seminar Ketenagakerjaan Pasca Berlakunya UU No. 6 Tahun 2023

--

Tangerang. AktualNews- Sekolah Tinggi Ilmu Hukum ( STIH ) Painan menggelar Seminar Ketenagakerjaan dengan tema "Perlindungan Hukum Dalam Hubungan Kerja Pasca Berlakunya Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja," yang di selenggarakan di aula kampus STIH Painan, Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu, 27 Juli 2024.

Seminar Ketenagakerjaan dengan Keynot Speaker, Dr. Andhyka Muchtar, SH. M.Kn, di hadiri oleh para narasumber, yakni perwakilan dari Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang, Kabid Hubungan Industrial, Desiyanti, SH.MH, Dosen STIH Painan, Dr. Junaedi, SE. SH. MH. M.Kn. M.Si, dan Ketua DPC KSPSI Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan, Ahmad Supriyadi, SE, dengan moderator Dr. Basyarudin, SH. M.Kn.

BACA JUGA:Tidak Lupakan Jasa Ulama, Anjangsana Dosen STISNU Nusantara Tangerang ke Cucu Pejuang NU di Buntet Cirebon

Menurut Keynot Speaker, Dr. Andhyka Muchtar SH. MH, " Kami sebagai lembaga perguruan tinggi, dengan kegiatan ini kami dapat memberikan edukasi dan itu sangat penting, agar dengan kegiatan ini kami berharap, dapat memberikan edukasi yang berkaitan dengan persoalan dan aturan - aturan yang telah di perbarui, yakni Undang-undang No. 6 Tahun 2023 dan Undang Undang-undang ini sebenarnya penegasan saja.

Jadi kalau kita lihat historis cipta kerja itu sendiri, ada Undang Undang-undang yang sudah di judicial review oleh MK, kemudian ada lagi peraturan pemerintah nomor 2 Tahun 2022, itukan bentuknya peraturan pemerintah, yang dianggapnya sebuah kepentingan, dan peraturan pemerintah inilah yang ditegaskan menjadi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023.

BACA JUGA:SMK Nurul Hidayah 1 Perkuat Kompetensi Melalui Karakter Akhlakul Karimah

Nah persoalannya adalah, apakah ada perbedaan antara Perpu dengan Undang-undang, tentu saja hal itu harus kita analisis dengan mendalam. Apakah ada perbedaan antara bunyi Perpu dengan bunyi Undang-undang, tentu saja hal itu harus kita analisis, karena selama ini kita ketahui bahwa Undang Undang-undang ini kan selalu mendapatkan penolakan dari kaum serikat, ada pro kontra di dalamnya, sehingga kita menganggap, jangan - jangan Undang Undang ini isinya sama, belum memberikan perlindungan hukum kepada teman - teman pekerja, itu sebenarnya misi kami, kenapa kegiatan ini kami lakukan," tutur Dr. Andhyka Muchtar.

Lebih lanjutnya " Kemudian bagaimana memberikan pemahaman tentang konsep perlindungan hukum di dalam UU No. 6 Tahun 2023 ini dan ketika berbicara tentang perlindungan hukum, ada 3 parameter, siapa yang harus di lindungi, siapa yang harus melindungi dan apa yang harus di lindungi, itukan tiga hal, siapa yang harus di lindungi dalam hal hubungan industrial itu adalah masyarakat, dan itu ada 2, ada pekerja dan ada pengusaha. Lalu siapa yang harus melindungi, ya tentu saja pemerintah, apalagi negara kita kan negara yang berkesejahteraan, berarti negara harus berperan untuk mensejahterakan rakyatnya, jadi pada tataran ini negara tidak boleh lepas dalam hal teori perlindungan hukum. Apa yang harus di lindungi, ya tentu saja hubungan industrial kita, antara serikat dan pengusaha, itu bisa mendapatkan keadilan yang sama," pungkas Dr. Andhyka Muchtar.

 

Saat seminar, Dr. Desiyanti, SH. MH, menjelaskan "Undang-undang Cipta Tenaga Kerja dan permasalahannya dan menyampaikan bahwa pelaksanaan kontrak kerja, pesangon banyak penyimpangan dilakukan oleh para pengusaha dan itu diakui dan juga dijelaskan pula beberapa hal tentang Hukum dan aturan tentang Ketenagakerjaan.

 

Sumber: