STIH Painan Menggelar Acara Seminar Didesa Bitung Jaya Sebagai Bentuk Pengabdian Terhadap Masyarakat

STIH Painan Menggelar Acara Seminar Didesa Bitung Jaya Sebagai Bentuk Pengabdian Terhadap Masyarakat

--

Tangerang, AktualNews- Dengan memahami dan mempraktikkan kesadaran hukum dan etika dalam penggunaan media sosial, kita dapat berkontribusi pada terciptanya lingkungan digital yang lebih baik dan lebih aman bagi semua pengguna. STIH Painan dalam Pengabdian Kesadaran Hukum kepada masyarakat Desa Bitung Jaya, Dr. Andhika Muchtar, SH. MKn, Selaku Ketua Tim Pengabdian Terhadap Masyarakat (PKM) dan juga sebagai moderator Perguruan Tinggi STIH Painan, Seminar dengan tema "Tentang Kesadaran Hukum dan Etika Dalam Menggunakan Media Sosial" sangat penting untuk menciptakan lingkungan online yang sehat dan aman. Desa Bitung Jaya menggelar acara seminar terkait kesadaran hukum di era digitalisasi positif dan negatifnya bermedsos. Acara berlangsung di aula Desa Bitung Jaya lantai 2, pada hari Jumat, 5 Juli 2024.

-

Mulyani selaku Kepala Desa Bitung Jaya dalam sambutannya "Rasa ucapan terimakasih kepada kader-kader perangkat desa yang sudah hadir dalam acara seminar ini, dan mengajak perangkat desa supaya berinteraksi di seminar ini jadi saya harap bertanya dari RT, RW dan Kader PKK, untuk mempertanyakan dan bertanya. Apa saja yang berkaitan dengan apa saja yang bisa menyebabkan bisa terjadinya pelanggaran hukum dalam bermedsos ataupun dalam kehidupan sehari-harinya supaya bisa mengimplementasikan ke warganya masing-masing," ucapnya.

BACA JUGA:Senator Sumut Terpilih Ingatkan GTRA Bekerja Sesuai UU Pokok Agraria

Yanti Anggraini, SP. M.Pd mengatakan dalam sudut pandang apa itu hukum apa saja yang dibolehkan dan tidak dibolehkan "Dalam masa pembelajaran tentang media sosial cara memberikan pola didik dan pola asuh terhadap anak yang masih masa transisi menuju kedewasaan di era digitalisasi. Dan seharusnya dari peran orang tua juga harus bisa mengawasi anaknya, karena jangan pernah menganggap anaknya itu diam dan anteng dirumah, tetapi anak tersebut bisa berseluncur di penjuru negara. Karena jejak digital itu sangat bisa menimbulkan positif dan negatif, jangan asal posting berfikir sebelum mengunggah karena apabila telah melanggar dapat berakibat pada tindakan hukum, harus bijak dalam bermedsos," tegasnya.

-

Maya Sri Novita, SH. MH, dalam mengimplementasikan pemaparan hukumnya dalam era digitalisasi "Etika kesopanan dan Kesantunan, dan berkomunikasi dengan sopan dan santun, serta menghindari kata-kata kasar atau merendahkan orang lain. Verifikasi Informasi memeriksa kebenaran informasi sebelum membagikannya, untuk mencegah penyebaran hoax. Menghormati Perbedaan Pendapat. Bersikap terbuka terhadap pandangan orang lain dan tidak memaksakan pendapat pribadi. Dan bagaimana cara mendidik anak-anak menuju dewasa dalam masa transisi, untuk melakukan pola asuh terhadap era digitalisasi," tandasnya.

BACA JUGA:DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Tindak Asusila

Acara berlangsung dari sesi ke sesi acara, peserta yang hadir dan mewakili warganya masing-masing RT, RW, dan Kader PKK, silih berganti berinteraksi dalam sesi pertanyaan tanya jawab. Turut hadir pula Bhabinkamtibmas dan dari akademisi mahasiswa dan masyarakat setempat, acara dihadiri lebih kurang 80 peserta yang hadir. 

Sumber: