Warga Perlanakan Bandar Protes Terkait Pemasangan Plang PT KAI

Warga Perlanakan Bandar Protes Terkait Pemasangan Plang PT KAI

--

Simalungun, AktualNews - Sejumlah warga yang bermukim di Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, memprotes tindakan PT KAI atas pemasangan plang atau pun patok di tanah milik mereka, Jumat (21/6/24).

Warga mengaku khawatir setelah pemasangan plang tersebut, mereka akan tergusur dari tanah sendiri meski sudah terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Terkait masalah itu, Camat Bandar Tagon M Sihotang mengaku sudah sempat menjembatani warga dengan PT KAI. Namun pertemuan di Balai Desa pada Rabu (19/6/24) kemarin tidak membuahkan hasil.

“Masyarakat kami mempertanyakan kehadiran PT KAI ketika melakukan pengukuran tanah bulan Februari yang lalu di Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun,” ujar Tagon Sihotang.

BACA JUGA:Dua Orang Tukang Bangunan Cabuli Enam Anak di Bogor Berhasil di Ungkap Polresta Bogor Kota

Masyarakat Perlanaan, kata Tagon Sihotang, terkejut dengan adanya tim penertiban aset dari PT KAI yang tiba-tiba datang memasang patok. Sosialisasi sebelumnya juga tidak ada.

Meski begitu, Tagon Sihotang mengaku bahwa telah menjadwalkan pertemuan kembali antara warga dengan PT KAI. Ia berharap pertemuan yang akan dilakukan segera menjawab kegelisahan warga atas ancaman penggusuran dan ata adanya mafia tanah. .

Menunggu adanya pertemuan, Tagon Sihotang meminta kepada masyarakat untuk tidak merusak plang yang telah dibuat PT KAI agar masalah yang ada tidak semakin besar.

BACA JUGA:Solusi Mengatasi Keterbatasan Transportasi Darat dan Laut di Indonesia

Sementara itu, Manager Humas PT KAI (Persero) Divre I Sumut Anwar Solikhin, mengatakan bahwa PT KAI (Persero) Divre I Sumut melaksanakan program inventarisasi aset yang berada di wilayah Stasiun Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

“Kegiatan inventarisir ini dilakukan dengan cara penandaan aset berupa pemasangan plang. Adapun luasan aset KAI di daerah Perlanaan yang diinventarisir sesuai grondkaart ±474.839 m2 atau sekitar 47 hektar,” ungkap Manager Humas PT KAI (Persero) Divre I Sumut Anwar Solikhin.

Dijelaskan Anwar Solikhin, dari luasan tersebut, KAI Divre I Sumut memiliki sertifikat HGB seluas 58.343 m2. Untuk kegiatan inventarisasi aset KAI di daerah Perlanaan ini mendapat penolakan dari warga yang mengklaim memiliki SHM ±74 Bidang dari BPN.

“Terkait penolakan tersebut, pihak KAI menjelaskan bahwa PT KAI memiliki grondkaart sebagai alas hak kepemilikan lahan yang sah secara hukum dan diakui oleh Negara. PT KAI setiap tahunnya melakukan inventarisasi aset tanah yang dikelola oleh PT KAI di wilayah Divre I Sumut sebagai upaya penyelamatan aset-aset negara dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya.***

Sumber: