Andar: Hotman Layak Diproses Hukum, Tantangan Buat Polri

Andar: Hotman Layak Diproses Hukum, Tantangan Buat Polri

Hotman Paris/image iryanali.com--

Jakarta, AktualNews-Andar Situmorang yakin jika Hotman Paris Hutapea layak dikerangkeng terkait laporannya di Mabes Polri terkait postingan pornografi di instagram. Meskipun ia sadari bahwa laporannya di Mabes Polri sudah memasuki tahun kelima sejak ia lapor pada tahun 2019.

"Akan menjadi preseden buruk di tengah masyarakat bila tersangka Hotman tidak tidak ada penyelesaian yang pasti. Buktinya SP3 tidak ada hingga hari ini. Sehingga saya pun bertanya-tanya, ada apa gerangan kiranya polisi kita hari ini? Ini menjadi tantangan bagi Kapolri saat ini." Kata Andar pada Kamis (13/6) pagi di Jakarta.

Pornografi yang dimaksud adalah video yang ditampilkan di Instagram milik Hotman Official. Video tersebut berisi sepasang anak muda yang tengah bercinta di dalam sebuah ruangan penginapan. 

Andar Situmorang adalah Pelapor kasus pornografi/asusila  dari akun Hotmanparisoffical. Ia tidak berhenti mendesak Bareskrim Polri Lakukan Penahanan Terhadap Hotman Hutapea.

BACA JUGA:H. Sukarman, S.Pd.I, SH.,MH. : Gaji Dipotong Sepihak, Ada Hukumnya! 

Andar Situmorang SH, MH sendiri adalah Direktur Eksekutif Government Againts Coruption & Dicrimination (GACD). Sebagai Pelapor kejahatan tentang pornografi/Prostitusi melalui media Social pada akun Hotmanparisofficial, minta Bareskrim Mabes Polri Lakukan percepatan penyidikan dan penahanan terhadap Hotman Hutapea.

“saya sudah diperiksa sebagai pelapor pada kasus kejahatan Pornografi Melalui media sosial yang diduga di posting Hotman Hutapea di akun IG pribadinya Hotmanparisofficial," ujar Andar yang dihubungi via telp, Kamis (13/6) pagi. 

BACA JUGA:Pelaku Tawuran Anak dibawah Umur, Polda Sumut: Proses Hukum!

Andar menjelaskan bahwa laporannya sejak tahun 2019 telah ada di meja penyidik bareskrim mabes polri. Namun, yang ia ketahui hingga kini belum pernah  dimintai keterangan untuk pemeriksaan terhadap dirinya. 

"Uniknya, laporannya belum di SP3-kan. Artinya, laporan belum ada penghentian proses hukum. Ya, akan saya tunggu terus. Karena ini menyangkut persamaan hak hukum yang dijamin oleh UUD 1945," tutup Andar.***

Sumber: