Kejahatan ITE di Bidang Ekonomi via Medsos

Kejahatan ITE di Bidang Ekonomi via Medsos

--

Jakarta, AktualNews-Modus penipuan (Pasal 378 KUHP dan UU ITE)di media sosial (medsos) bermacam-macam ragam dan versinya. Mulai berbentuk multi level marketing (MLM), kerja sama di suatu Bank, hingga dalam bentuk iming-iming hadiah.

 Ada modus penipuan dengan bagi hasil melalui jual beli barang, menanam saham dengan aneka komoditi Emas, menampilkan Dollar AS dan lainnya. 

Bahkan modus penipuan yang berbentuk sebuah testimoni melalui cerita pilu keluarga hingga yang bernuansakan Cinta. Seolah-olah  ingin dinikahi yang tentu saja dengan rayuan-rayuan, iming-iming kiriman mata uang asing. Pemberian yang dilakukan seolah-olah dia berhasil dengan cara menampilkan sosok perempuan cantik.

BACA JUGA:Pemerintah Anjurkan Penggunaan Transaksi Non - Tunai

Semua sosok perempuan cantik  yang dijadikan umpan untuk merekrut. Agar timbul minat untuk bergabung, maka ujung-ujungnya bersyarat dengan menyetor sejumlah uang  ke satu  Bank tertentu.

Marak sekali di Medsos saat ini adalah iming-iming pemberian USD 100 kepada siapa yang mendorong  program korporasi sekelas Wilmar. Orang jadi cepat percaya dengan nama besar yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit. 

Seharusnya masyarakat Indonesia berhati-hati. Jangan cepat percaya. Karena semua yang ditampilkan dengan lebih dari 12 orang  perempuan cantik di Medsos dengan mudah dipahami. 

Para penipu mengaku  berkedudukan di Luar negeri. Padahal bisa jadi tinggal di Jakarta. Mereka jarang  mengakui tinggal nya. Sebenarnya, denganpanjang ceritanya. Pelaku dengan tekun selalu menghubungi calon korban. Berhari-hari mereka menunggu sampai calon korban percaya dan  tergiur dengan rayuan dan iming-iming uang  milyaran rupiah.

Semua itu adalah modus penipuan. Mungkin karena kurang berpengalaman sehingga gampang percaya.

Ada orang tertipu dengan penggunaan akun perempuan cantik.   Seolah-olah  dari Luar Negeri ingin mencari jodoh orang Indonesia dengan   punya uang ratusan ribu Dollar AS.

Mau mengirim uang tersebut melalui orang yang bisa mengelola. Seolah ingin Inves di Indonesia. Padahal yang mengemas adalah Sindikat teroganisir  akan mengirim Uang itu ke Indonesia. 

Orang Indonesia paling gampang dibohongi. Rakyat mestinya bahwa pemberi hadiah harus ada izin Depsos.

BACA JUGA:Acer Raih Peringkat Pertama Penghargaan Service Quality Award 2024

Sumber: