Tiga Maling Dibekuk, Satu Diantaranya Didor Polisi

Tiga Maling Dibekuk, Satu Diantaranya Didor Polisi

Surabaya, Aktual News-Kembali tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor dibekuk oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya. Bahkan satu diantaranya yang berperan eksekutor ditembak petugas. Tiga pelakunya adalah, Urip Cahyono (25) warga Jalan Endrosono Surabaya, Arifin alias Gepeng (22) asal Surabaya dan Arifin alias Ipin (22) asal Bangkalan Madura. Dalam setiap beraksi, pelaku Urip Cahyono, bersama-sama dengan tersángka Arifin alias Gepeng hunting (berkeliling) guna mencari sasaran dengan membawa alat yang telah disediakan. Alat tersebut berupa kunci model T, untuk merusak kunci kontak motor korbannya. Setelah ada sasaran, kemudian tersangká merusak kunci kontak dan kunci setir. Motor curian itu, selanjutnya dibawa oleh tersangka Arifin alias Ipin menuju ke Madura untuk dijual kepada AR, belum tertangkap (DPO). “AR alias Unyil yang dinyatakan DPO, adalah penadah sepeda motor yang dicuri oleh kelompok ini,” sebut Iptu Bima Sakti, Kanit Resmob Polrestabes, Senin (2/9/2019). Satu unit motor curian itu, lanjut Bima, oleh Ipin dijual ke Madura dengan harga berfariasi antar Rp.1.000.000, hingga Rp 3.500.000. Jika motor curian itu laku dijual, pelaku Ipin mendapat keuntungan sebesar Rp. 200.000. Dalam beraksi, Urip Cahyono sebagai eksekutor dan Arifin alias Gepeng berperan membawa motor curian dari lokasi kejadian. Mereka diamankan Unit Jatantas Polrestabes, 27 Agustus 2019, lalu setelah salah satu korban mereka melapor ke Polsek Bubutan, Surabaya. Barang bukti yang diamankan, 1 (satu) unit Honda Beat nopol L-4047-PF yang nomor aslinya adalah L-3588-TT, 1 (satu) buah plat nomor L-4003-IQ, 1 (satu) buah plat nomor L-3588-TT, STNK, dan 1v(satu) buah kunci palsu berbentuk T, kunci pas, sok dan 1 (satu) buah kunci tajam baja. Sementara, Wakasat Reskrim AKP Ardian Satrio Utomo menambahkan, jika anggotanya akan menindak tegas terhadap pelaku kejahatan jalanan yang berani beraksi di Surabaya. Lebih-lebih jika melakukan perlawanan ketika akan ditangkap dan membahayakan nyawa petugas maupun masyarakat yang menjadi korban. “Tidak ada ruang untuk pelaku kejahatan jalanan di kota Surabaya, akan kita tindak tegas dan terukur,” tambah Ardian Satrio Utomo. Tiga pelakunya kini telah mendekam dalam penjara, mereka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. [ Red/Akt-21 ]   Redho Fitriyadi Aktual News

Sumber: