Sistem Bagi Hasil Lebih Manusiawi Daripada Upah Minimum Kota Sekalipun

Sistem Bagi Hasil Lebih Manusiawi Daripada Upah Minimum Kota Sekalipun

--

Jakarta, AktualNews-Ada karyawan yang berasal Sunda sebanyak  2 orang, berasal Jawa 4 orang dan yang terbanyak dari Minang sebanyak  29 orang. Mungkin Rumah Makan Padang dengan karyawan Minang hanya di RM Samalam Raya yang terbanyak. Yang lainnya mungkin mencapai 50 % berasal dari luar Minang.

" Dua  tahun terakhir Siang Malam berganti menjadi Samalam Raya. Di sini  sistem bagi hasil dengan karyawan bukan gajian seperti di pabrik atau usaha lainnya. Kami ada di sini sejak 2011  berusaha di Jalan Veteran, Jakarta Pusat," tutur Abeng, pengawas RM Samalam Raya, Kamis (2/5) pukul 11.11 pagi menjelang siang.

BACA JUGA:Sabrine Olivia Ajak Kaum Muda Mencintai Lingkungan Dengan Menanam Pohon

Menurut Abeng pemilik gedung adalah berasal dari negeri kirab dan memakai bagi hasil bukan sewa. Inilah yang membuat awet kerjasama antar pemelik usaha rumah makan dan pemilik gedung.

Menu yang disajikan lumayan komplit, mulai rendang, tunjang, ikan tongkol, telor ikan tuna, ikan bilih dan aneka menu lainnya. Dijamin murah meriah untuk yang berkantong pas-pasan.

Menurut Ketua Umum Barusan Pengemban Amanat Penderitaan Rakyat (BP-AMPERA) Chairul Hadi, sistem bagi hasil ini merupakan sistem perekonomian Islami. Alasannya, tidak ada pihak yang dirugikan. 

BACA JUGA:Catatan Kecil Kang Parkir ( 1 )

"Kalau masih sistem pengajian akan ada pihak yang dirugikan. Kategori karyawan malas akan sama dengan gaji yang karyawan yang rajin. Di sini beda, mereka memakai sistem POIN atau skor. Juru masak adalah penerima poin paling tinggi, disusul oleh koordinator pengambil makanan di etalase, kasir dan seterusnya, "Jelas Chairul Hadi. 

Ia berharap sistem pengupahan dengan bagi hasil ini menjadi proyeksi ke depan di dunia usaha. Karena majikan dan karyawan tidak terjadi jurang pemisah yang tajam. Tidak ada eksploitasi yang berlebihan di rumah makan Minang. Bahkan sistem bagi hasil lebih manusiawi dari pada sistem upah minimum kota sekalipun.***

Sumber: