Usulan Kepada Pemprov DKI Jakarta dan Instansi Terkait

Usulan Kepada Pemprov DKI Jakarta dan Instansi Terkait

--

Jakarta, AktualNews-Layanan Trans Jakarta beroperasi pada pukul  05.00 sampai dengan pukul 22.00, dan angkutan malam hari (amati) beroperasi pada pukul 22.00 sampai dengan pukul 05.00. Ayo naik Trans Jakarta.

Pengumuman ini ada dalam running text di berbagai Time Table Monitor pada Halte Trans Jakarta di samping TAMINI SQUARE menjelang Terminal Pinang Ranti, Pondok Gede, Jakarta Timur. Ini bukti komitmen dedikasi Pemprov DKI Jakarta kepada warga Jakarta dan warga lainnya yang membutuhkan armada angkutan termurah di dunia.

Hingga ini hari sudah belasan kali usulan kenaikan harga tarif angkutan umum Trans Jakarta kandas. Awal kemunculannya pada Februari 2004, tarif Transjakarta dipatok seharga Rp 2.000. Sementara tarif layanan bus Transjakarta sebesar Rp 3.500 pada pukul 07.00-24.00 WIB dan tarif Rp 2.000 pada pukul 05.00-07.00 WIB sudah berlaku sejak 2007 dan belum ada perubahan sampai saat ini.

BACA JUGA:Halal bihalal Tim Hukum Nasional

Kita patut puji Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso, Fauzi Bowo, hingga Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang tetap mempertahankan tarif bus tetap sama Rp. 3.500 hingga 17 tahun terakhir. Karena di situlah terasa manfaatnya mempunyai gubernur yang mampu menyediakan tarif murah.

Boleh bandingkan dengan tarif KRL yang mencapai Rp. 6.000 dari Jakarta ke Bogor untuk sekali jalan, atau tarif Rp. 4.000 Depok - Kotta. Pasti lebih murah Trans Jakarta. Hanya waktu tempuh yang lebih cepat KRL Jabotabek bila dibanding dengan bus yang disediakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Namun, ada yang patut diamati oleh Pemprov DKI Jakarta terhadap crew yang bekerja di dalam jenis transportasi yang sudah ada sejak 2004 ini. Yaitu, tingkat penghargaan kepada para sopir, kondektur dan penjaga loket serta tenaga cleaning service.

Ada usulan dari Koalisi Pembela Konstitusi dan Kebenaran (KP-K&K) agar semua yang bekerja pada Trans Jakarta diberikan prioritas untuk melanjutkan kuliah di Universitas Terbuka. Ini untuk membangun sumber daya manusia sesuai pembukaan UUD 1945 pada alinea ke-empat pada poin terakhir. 

Alinea IV Pembukaan UUD 1945 yang diantaranya menyatakan bahwa Pemerintah Negara Republik Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

BACA JUGA:Suta Widhya: Pintu Masuk Pemakzulan Jokowi Lewat Hak Angket Ada Segerobak

Pemprov DKI Jakarta Perlu memelopori kebijakan baru, bahwa seluruh petugas non ASN ini diberikan keistimewaan untuk menjadi sarjana dari Universitas Indonesia (UT). Jalur kuliah khusus ini ditanggung sepenuhnya oleh Pemprov DKI Jakarta.

Ini hanyalah usulan dari Koalisi Pembela Konstitusi dan Kebenaran (KP-K&K). Semoga bisa dipertimbangkan. Ketentuan dan aturan berlaku dengan menyesuaikan kondisi di lapangan. Jangan abai. Karena pembangunan manusia lebih utama dibanding membangun tol dan prasarana lainnya.

Sumber: