Dewan Harap Layanan Pengaduan THR Disnaker Medan Bukan Sekedar Lip Service

Dewan Harap Layanan Pengaduan THR Disnaker Medan Bukan Sekedar Lip Service

--

Medan, AktualNews - Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan, H Surianto meminta Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan untuk bergerak cepat dalam menindaklanjuti setiap aduan yang masuk, baik secara langsung maupun melalui layanan aduan yang dibuka secara online.

“Kita minta setiap aduan yang masuk dapat segera ditindaklanjuti oleh Disnaker Medan. Jangan sampai layanan aduan tersebut hanya bersifat lip service, tetapi harus benar-benar bisa menjadi solusi dari masalah yang disampaikan pekerja,” pinta pria yang akrab disapa Butong ini, Rabu (27/3/24).

BACA JUGA:Xendit Ungkap Tantangan dan Peluang dalam Lanskap Fintech Indonesia Tahun 2024

Selain itu, Disnaker Kota Medan juga harus pro aktif dalam melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran pembayaran THR oleh setiap perusahaan yang ada di Kota Medan. “Disnaker Kota Medan tidak boleh ‘menunggu bola’. Pastikan bahwa semua pekerja di Kota Medan memang mendapatkan THR sesuai aturan yang berlaku,” ucapnya.

Butong pun mengimbau kepada para pekerja di Kota Medan untuk memanfaatkan layanan pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) yang disiapkan Disnaker Kota Medan.

BACA JUGA:Peringati Nuzulul Qur'an, Pemkab Labuhanbatu Berikan Bantuan

“Selama ini banyak tenaga kerja yang takut mengadu secara langsung (offline). Tetapi dengan adanya layanan pengaduan secara online lewat jejaring WhatsApp, tenaga kerja yang tidak mendapatkan haknya sesuai aturan itu bisa dengan mudah melaporkannya ke Disnaker Kota Medan,” pungkas Ketua Fraksi Gerindra DPRD Medan itu.

Sebelumnya, Kemenaker RI telah mengeluarkan SE terkait pembayaran THR. Dalam SE tersebut ditegaskan perusahaan atau pengusaha yang terlambat membayar THR akan dikenai denda sebesar 5 persen.***

Sumber:

Berita Terkait