Said SH: Lembaga Tinggi Negara RI MA, Hendaknya Memperhatikan Masyarakat Pencari Keadilan Politik
--
Padahal kita tahu membuat Undang-Undang adalah domain DPR bukan Mahkamah Konstitusi yang telah mengeluarkan keputusan seolah setara dengan Undang-Undang dengan menyisipkan tafsir baru yang membolehkan peserta capres dan cawapres dengan klausa baru "dan/atau pernah menjabat sebagai kepala daerah dari hasil Pilkada" dst.
"Berdasarkan penjelasan di atas, maka yakin bahwa saat ini telah terjadi praktik kenegaraan yang tidak lagi berdasarkan atas hukum ( rechtsstaat) melainkan berdasarkan kekuasaan ( machtstat) semata."Tutup Said.***
Sumber: