Suta Widhya: Pintu Masuk Pemakzulan Jokowi Lewat Hak Angket Ada Segerobak
--
Belum lagi fokus kepada Sumpah Jabatan sebagai presiden yang dilanggar oleh Jokowi sebagai presiden. Kita bisa lihat bahwa sumpah Presiden dalam Pasal 9 ayat (1) UUD 1945 menyatakan: “Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya.
BACA JUGA:Suta Widhya: Apakah Masih Ada Orang Purba di Ibukota Jakarta?
"Anggota Dewan kudu banyak membaca berita dan mendengarkan suara rakyat. Jangan hanya mendengar apa yang dikatakan oleh Ketua Umum partai politik saja. Ini untuk membedakan antara anggota Dewan era Kekinian dengan era Orba," ungkap Suta.
Dirinya berharap Komunitas Cinta Pemilu Jujur Adil (KCP-Jurdil) mampu merapatkan barisan agar tekanan ke Dewan lebih optimal. Baginya demonstrasi yang terjadi selama Maret 2024 ini bukan barisan yang teratur. Padahal dengan barisan yang teratur dan solid akan tercapai tujuan yang utama yaitu membuka misteri kekacauan Pemilu 2024 kali ini. ***
Sumber: