Polda Sumut Ungkap Kasus Dokumen Palsu Penyaluran Beras 2 Ribu Ton

Polda Sumut Ungkap Kasus Dokumen Palsu Penyaluran Beras 2 Ribu Ton

--

Medan, AktualNews - Respon cepat isu di tengah masyarakat, Ditreskrimsus Polda Sumut mengungkap tindak pidana pemalsuan dokumen untuk mendapatkan kuota beras komersil.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi didampingi Direktur Reskrimsus Kombes Andry Setiawan dan Kepala Perum Bulog Divre Sumut Arif Mandu, menuturkan akhir-akhir ini terjadi peningkatan atau tingginya harga beras yang berada di pasaran.

“Tentu atas dasar itu, Polda Sumut bekerja sama dengan Perum Bulog Divre Sumut dan melakukan berbagai langkah. Kita ada Satgas pangan, di mana di dalamnya ada dinas dan instansi terkait dari Pemerintah Daerah (Pemda), pihak kepolisian dan juga stakeholder lainnya,” katanya, Senin (4/3/2024).

Dijelaskannya, Ditreskrimsus Polda Sumut beberapa minggu belakangan ini melakukan proses penyelidikan bersama rekan Bulog, untuk menggali informasi tingginya kenaikan harga beras di Sumut.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan pada 20 Februari 2024, lanjut Hadi, pihaknya mendapatkan dugaan adanya satu pengusaha nakal yang ingin mendapatkan kuota beras komersial dengan menggunakan dokumen palsu.

“Jadi, modus operandi yang dilakukan adalah dengan dokumen palsu. Dokumen palsu yang digunakan, yakni dokumen Kilang Padi Parino. Kilang ini adalah rekanan dari pada Bulog yang sudah terdaftar,” ungkapnya.

Dokumen ini digunakan tersangka AKL untuk mendapatkan beras komersial. Setelah dokumen itu masuk ke Bulog, kemudian Bulog memproses dan mengeluarkan sebanyak 2.000 ton beras pada Februari 2024.

“Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan, bahwa tersangka AKL ini tidak memiliki perusahaan yang bergerak di penggilingan padi. Sedangkan prosedurnya untuk mendapat beras itu harus memiliki kilang padi,” tandasnya.

Dikatakannya, tersangka AKL tidak memiliki perusahaan yang bergerak di kilang padi. Ia merupakan pengusaha yang selama ini distributor beras dan gula di Sumut.

“Kita bisa katakan bahwa pengusaha ini adalah pengusaha nakal yang tentu kepentingannya adalah mencari keuntungan,” sebutnya.

BACA JUGA:Unit Jatanras Polres Simalungun Amankan Pelaku Penganiayaan, Berawal dari Hutang dan Emosi

Proses yang saat ini dilakukan adalah penyidik bekerja dengan cermat agar proses yang dilakukan tepat sasaran. “Hari ini penyidik bisa melakukan penangkapan terhadap pelaku dan telah menetapkan sebagai tersangka. Mulai hari ini proses penyidikan akan dijalani,” tegasnya.

Adapun paparnya, tersangka dikenakan Pasal 6 Ayat Undang-Undang (UU).Darurat Tahun 1955, tentang Pengusutan. “Pelaku akan kita lanjutkan proses penyelidikannya,” terangnya.

Dijelaskannya walaupun ketentuan untuk mendapatkan beras komersial bisa didistribusikan di semua wilayah, tetap yang bersangkutan memiliki pangsa pasarnya di wilayah Riau dan Jawa.

Sumber: