H. Sukarman, S.Pd.I, SH.,MH. : Gaji Dipotong Sepihak, Ada Hukumnya!
--
Jika perusahaan melakukan pemotongan gaji sepihak tanpa alasan yang jelas dan tanpa persetujuan Karyawan, maka hal yang mereka lakukan bisa Di anggap ilegal dan tidak boleh dilakukankarena tidak sesuai dengan hukum yang berlaku.
Jika Karyawan merasa adanya ketidakjelasan jawaban dari pihak perusahaan dan merasa telah dicurangi, Karyawan bisa juga melaporkan kasus ini ke dinas ketenagakerjaan setempat atau bisa menggugat perusahaan ke pengadilan hubungan industrial," pungkas H. Sukarman.***
Sumber: