H. Sukarman, S.Pd.I, SH.,MH. : Gaji Dipotong Sepihak, Ada Hukumnya!

H. Sukarman, S.Pd.I, SH.,MH. : Gaji Dipotong Sepihak, Ada Hukumnya!

--

Reporter : Dharmawan

Bogor, AktualNews-Mendapatkan gaji adalah hak karyawan. Saat gaji dipotong sepihak, tentu melanggar hak  karyawan. Oleh karena itu, Karyawan harus memahami hukum tentang gaji yang berlaku. 

Sebagai karyawan , tidak mustahil bagi mereka untuk melakukan suatu kesalahan saat bekerja. Hal tersebut pun tentunya akan berakhir pada hukuman atau sanksi  yang akan diberikan dari perusahaan masing-masing. Misalnya, seperti Surat Peringatan (SP), demorsi, atau bahkan denda atau pemotongan gaji.

H Sukarman, S.Pd.I, SH.,MH. selaku pimpinan umum LKSM sekaligus Lawyer mengatakan ,Pemotongan gaji pun umumnya dilakukan setelah Karyawan melakukan suatu kesalahan yang fatal dan memang diatur secara jelas pada peraturan perusahaan. Karyawan pun harus sudah mengetahui akan adanya pemotongan gaji dan sudah menyepakati pemotongan tersebut,"katanya, Senin (04/03/2024).

Namun apa halnya jika tiba-tiba gaji karyawan dipotong secara sepihak tanpa alasan yang jelas?

BACA JUGA:Jaga Sinergitas Dengan Perusahaan, Bhabinkamtibmas Polsek Jawilan Sambangi PT CPJF Kopo 4

Jika ingin memotong gaji karyawannya, perusahaan harus membicarakan kesepakatannya bersama karyawan. 

"Perusahaan memang benar-benar tidak boleh ada penyesuaian upah itu secara sepihak, semuanya harus dibicarakan secara bipartit,"ungkapnya.

BACA JUGA:Kapolres Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat dan Pelepasan Purnabakti di Polres Simalungun

Berdasarkan PP Pengupahan No. 36 Tahun 2021, perusahaan boleh memotong gaji karyawan sebesar maksimal 50% dari jumlah gaji. Namun, tentu saja pemotongan gaji tersebut tidak bisa dilakukan secara sembarangan dan memiliki kriteria yang harus dipenuhi.

Karena pada dasarnya, mendapatkan gaji merupakan salah satu hak utama mereka sebagai karyawan ketika bekerja yang telah ditetapkan pada hukum dan undang-undang. 

UU Ketenagakerjaan no. 13 Tahun 2003 , yang lalu direvisi melalui Omnibus Law Pasal 88A Ayat 3 mengatakan, “Pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja/buruh sesuai dengan kesepakatan,"ujarnya.

Menurut peraturan-peraturan yang ada, tentunya sudah jelas kan bahwa gaji atau upah merupakan hak utama yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada kamu sebagai karyawannya. 

Oleh karena itu, jika suatu saat gaji kamu dipotong secara sepihak secara tiba-tiba, tentu saja kamu tidak bisa diam saja. Karena gaji yang kamu dapatkan pun sudah berdasarkan hukum yang ada, tentu saja pemotongan gaji pun seharusnya tidak memihak dan memiliki hukumnya sendiri. 

Sumber: