Pratiwi Noviyanthi Versus Kementerian Sosial Republik Indonesia: Siapa Menang?

Pratiwi Noviyanthi Versus Kementerian Sosial Republik Indonesia: Siapa Menang?

Tangkap Layar YouTube--

Jakarta, AktualNews-Diduga ada conflict of interestdari Kementerian Sosial Republik Indonesia yang meminta Dinas Sosial Tangerang untuk mengambil anak-anak yang lahir dari Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) dan mengirimnya ke penampungan di Bambu Apus, Jakarta Timur. Mengapa begitu?

Sudah berkali-kali Novi berupaya untuk menjenguk anak-anak binaan yang diambil paksa, namun selalu terhalang. Dan tidak diizinkan oleh oleh Rumah Penampungan Dinas Sosial di Bambu Aous, Jakarta Timur. Ada apa gerangan kiranya? Berikut penjelasan Pengamat Hukum Politik Suta Widhya SH yang ditemui awak media, Kamis (22/2)di Surabaya.

BACA JUGA:Suta Widhya: Orang Dungu Takut Lapar, Orang Korup Takut Berubah

"Menurut kami apa yang dilakukan oleh Novi sudah mengambil sebagian kecil  peran negara sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 34 UUD 1945. Pasal 34 ayat (1) Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara, ayat (2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan, "ungkap Suta.

Menurut Suta, adalah wajar jika muncul dugaan Kementerian Sosial tersinggung karena peran negara seolah diambil alih oleh pribadi Novi. Jadi, Kementerian tersinggung dan berdalil bahwa Novi seolah mengeksploitasi kemiskinan para ODGJ dan anak-anak yang dilahirkan oleh ODGJ.

"Bisa jadi anggaran negara yang dialokasikan di Kementerian Sosial tidak sesuai dengan program yang tercantum dalam  RAPBN. Sebab, tanggung jawab pemerintah tidak sepenuhnya dilakukan selama ini. Karena tidak semua masalah ODGJ ditangani oleh pemerintah," lanjut Suta.

Pengamat satu ini menyarankan agar Kemerdekaan Sosial membuka ruang partisipasi kepada masyarakat untuk membantu sebagai relawan. Jangan menutup komunikasi sebagaimana dilakukan Mensos Ir Tri Risma Maharani. 

BACA JUGA:Operasi Senja di Simalungun, Sat Narkoba Polres Tangkap Pengedar Sabu di Kampung Baru

"Masyarakat bisa curiga ada apabgerangan kiranya? Adakah anggaran kurang untuk menjalankan pasal 34 UUD 1945 atau ada program yang tidak  tepat sasaran dan tidak sesuai degan anggaran yang sudah tertuang dalam Kementerian?" Tutup Suta.***

Sumber: