Suta Widhya: Orang Dungu Takut Lapar, Orang Korup Takut Berubah

Suta Widhya: Orang Dungu Takut Lapar, Orang Korup Takut Berubah

--

Jakarta, AktualNews-Mengapa masih ada orang-orang educated yang memilih ISI PERUT daripada ISI KEPALA? Pertama, takut kehilangan pekerjaan dan jabatan. Kedua, sebagai pelaku KKN. Ketiga, tidak menggunakan akal pikiran yang logis. Keempat, kurang beriman dengan akalnya. Kelima, memang  masih dungu.

Orang dungu hanya memikirkan kepentingan sesaat, yaitu mereka takut lapar dan senang menerima bayaran atas suaranya yang dibeli minimal dua ratus ribu rupiah. Pengakuan nominal ini didapatkan dari yang ikut hadir ke Stadion Gelora Bung Karno (GBK). Mereka mendapat kaos, souvenir dan uang tunai sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah).

BACA JUGA:Suta Widhya : Mengapa Kita Perlu Presiden Baru Yang Membawa Perubahan?

"Rasanya tidak semua orang mendapat sebesar yang saya peroleh, yaitu dua ratus ribu. Ada juga hanya limapuluh ribu dan seratus ribu. Tergantung barisan yang antri di titik-titik penyaluran kaos, souvenir dan uang kasih sayang" aku Gunawan, salah seorang peserta yang hadir.

Menurut Suta, tampaknya modus pemberian yang dilakukan di dalam kampanye terakhir tersebut sama dengan yang diberikan oleh seorang ustadz berambut panjang dengan kepemilikan Rubicon baru warna hitam.

" Kami malah tidak melihat adanya pemberian di paslon lainnya. Para  pendukung justru datang sukarela dan ada pula yang menyumbang mulai 2.000 nasi kotak yang dikumpulkan di rusun eks warga Kampung Bayam, samping Jakarta International Stadium (JIS) pada hari yang sama, Sabtu (10/2) pagi, "jelas Suta lebih lanjut. 

BACA JUGA:Suta Widhya: Mother Theresia Yang Ikhlas

Menurut Suta Pemilu 2024 kali ini jangan dilihat sisi kecurangan dalam mekanisme penghitungan suara saja. Tapi, harus dilihat juga pelanggaran hukum dan undang-undang yang dilakukan KPU. 

"Seluruh personil KPU bertanggung jawab atas pelanggaran hukum yang meloloskan Gibran. Padahal UU nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU tidak membenarkan peserta Pilpres kurang dari 40 tahun usianya saat mendaftar 25 Oktober 2023 lalu. KPU sudah melanggar hukum, mereka terancam pidana dan perdata, "tutup Suta.***

Sumber: