Rakor Penyusunan DIP Tahun 2024, Karanganyar Pertahankan Kabupaten Informatif

Rakor Penyusunan DIP Tahun 2024, Karanganyar Pertahankan Kabupaten Informatif

--

Karanganyar, AktualNews - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Karanganyar menggelar rapat koordinasi (Rakor) Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Rencana Aksi Pengelolaan Informasi Publik tahun 2024. Segenap Organisasi Perangkat Daerah setempat ingin mempertahankan predikat Karanganyar sebagai Kabupaten Informatif.

Rakor Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Rencana Aksi Pengelolaan Informasi Publik tahun 2024 digelar di Podang I Kantor Setda Kabupaten Karanganyar, Selasa(13/2).

Rapat dihadiri jajaran Diskominfo Karanganyar serta perwakilan dari masing-masing  OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar.

Kabid Informasi Komunikasi Publik(IKP) Arif Purwanto mewakili Kadinas Kominfo Isnan Nur Aziz menuturkan pentingnya penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) ditengah era keterbukaan informasi. Pasalnya Diskominfo Karanganyar ingin mempertahankan predikat Kabupaten Informatif dengan angka di atas 90.

"Bulan ini akan disusun Daftar Informasi Publik(DIK) dan bulan Maret penyusunan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK). Kita harus dapat mempertahankan predikat Kabupaten Informatif," katanya.

BACA JUGA:Bawaslu Karanganyar Gelar Apel Siaga di Tahura, Pastikan Pemilu Damai Aman, Nyaman Adil dan Demokratis

Sementara Pejabat Fungsional Prahum Ahli Muda Diskominfo Kabupaten Karanganyar, Kristiana Dwi mengatakan petunjuk dan pedoman untuk menyampaikan informasi telah diatur dalam Perda Kabupaten Karanganyar no 10 Tahun 2022 pasal 11 dan UU no 14 tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Informasi yang disampaikan ke masyarakat meliputi informasi berkala, serta merta dan setiap saat.

"Informasi yang kita sampaikan masyarakat inilah yang merupakan inti dari penyusunan Daftar Informasi Publik(DIP) ," jelasnya.

BACA JUGA:Polres dan Kodim 0727 Karanganyar Gelar Bansos dan Pengobatan Gratis

Ditambahkannya untuk Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) nantinya akan ditetapkan mekanisme uji konsekuensi. Setelahnya akan ada pengecekan dan persetujuan pimpinan dalam hal ini Sekretaris Daerah (Sekda).

"Dalam pengelolaan informasi nantinya akan kita lakukan monitoring dan evaluasi (monev) sebelum disampaikan ke masyarakat. Karena informasi yang disampaikan tentunya harus akurat dan transparan," pungkasnya.***

Sumber: