Viral di Media, Dua Oknum Ormas Diduga Aniaya Security Ketua Ormas Angkat Bicara

Viral di Media, Dua Oknum Ormas Diduga Aniaya Security Ketua Ormas Angkat Bicara

Kuningan, Aktual News - Ramainya pemberitaan dibeberpa media online terkait mengenai oknum ormas melakukan penganiayaan. Salah satunya dimedia online kuninganreligi.com, Link berita terkait : https://www.kuninganreligi.com/2019/08/diduga-aniaya-satpam-oknum-anggota.html?m=1 Dua oknum anggota ormas di Kuningan, IR (42 tahun), warga Des Kab. Cirebon dan YW alias YT (DPO), warga Kuningan, dipolisikan setelah melakukan tindakan penganiayaan dan kekerasan terhadap korban yang bekerja sebagai security di salah satu perusahaan pembiayaan kredit kendaraan. Dalam keterangan kepolisian Resor Kuningan dikutip dari kuninganreligi.com, Jum'at (23/08/2019) siang, Kapolres Kuningan, AKBP Iman Setiawan SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Syahroni, menerangkan Unit Pidum Res Kuningan telah  mengamankan pelaku tindak pidana bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan atau Tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP jo Pasal 351 KUHP. Pelapor yang sekaligus korban berinisial DM (23 tahun) adalah warga Lingkungan Aton RT 09 RW 05  Kelurahan Cijoho Kecamatan Kuningan, bekerja sebagai satpam di salah satu perusahaan leasing," jelas AKP Syahroni di ruang kerjanya. Menyikapi ramainya pemberitaan dibeberpa media online  mengenai adanya oknum ormas melakukan penganiayaan terhadap satpam salah satu karyawan  finance maka dengan adanya itu salah satu Ketua Ormas yang ada di Kab. Kuningan angkat bicara Salah satu ketua ormas Kab. Kuningan saat ditemui Pewartasemesta.com menjelaskan, bahwa dirinya menghargai proses hukum yang sedang berjalan yang menimpa anggotanya, apabila ketika proses hukum sudah ditempuh sesuai prosedur. Setelah terjadi insiden beberapa waktu lalu di salah-satu finace di Kab. Kuningan pihak anggota ormas kami, pihak finance dan pihak korban atau satpam disuatu tempat sudah melakukan pertemuan membuat surat pernyataan damai bahwa tidak akan saling menuntut yang dibuat pada hari Kamis tertanggal 08 Agustus 2019 yang ditandatangani oleh pihak pimpinan cabang finance dan dua orang satpam berinisial DA dan HM yang ditandatangani secara bersama diatas materai. Dan pihak ormas kami pun sudah memberikan ganti rugi sekian juta kepada pihak korban, bahkan kedua satpam tersebut dengan sendirinya secara masing-masing membuat pernyataan pencabutan laporan yang dibuat dan ditandatangani tertanggal 15 Aguatus 2019. "Makanya sebuah pertanyaan dan butuh penjelasan untuk ormas kami, kenapa hukum itu tetap  berjalan ketika pihak pelaku dan korban sudah sepakat menyatakan damai tidak akan saling menuntut, namun apapun yang terjadi kami serahkan sepenuhnya kepihak penegak hukum yang lebih memahami hal itu" jelas ketua ormas 24/08/2019 Perlu kita ketahui, lanjut ketua ormas, (IR) selaku anggota kami sebelum menjadi terlapor dia menjadi pelapor, melaporkan tentang tindakan beberapa oknum Deptcollektor yang mengambil unit kendaraan roda empat miliknya karena nunggak cicilan, namun sampai saat ini pula kami pihak ormas belum mengetahui sampai dimana proses hukum itu berjalan. Dan kita meski pahami bahwa tindakan oknum Deptcollektor tersebut ketika mengambil unit kendaraan dipastikan tidak sesuai aturan, pasalnya, undang-undang dan régulasi mana yang membenarkan Deptcollektor mengambil unit kendaraan yang nunggak, dilakukan tanpa mengikuti aturan yang ada, seharuanya yang berhak mengambil unik kendaraan ketika mengalami Wan prestasi antara Kreditur dan Debitur yaitu pihak pengadilan setelah pihak finance melakukan gugatan hukum. "Maka sudah jelas, sebuah dugaan pelanggaran tindakan hukum yang dilakukan oleh pihak oknum Deptcollektor ketika mengambil unit kendaraan saudara (IR), dan berharap penegak hukum bisa mengkaji dan memahami Undang-undang dan aturan yang ada agar bisa menindak tegas oknum Deptcollektor tersebut" ujar ketua ormas. Ketua ormas menambahkan, ketika kita bicara hukum, mari kita tegakkan hukum setegak tegaknya dan seadil adilnya jangan sampai berat sebelah atau ada kepentingan lain, karena Negara ini Negara hukum bukan berdasarkan atas kekuasaan "Kami salah satu ormas yang ada di Kab.Kuningan mendorong bagaimana hukum itu bisa adil ditegakkan, adanya proses hukum yang menimpa (IR) selaku anggota ormas kami menyerahkan sepenuhnya kepihak hukum, namun disisi lain kami selaku ormas menuntut dan mendorong agar pihak penegak hukumpun bisa menjerat memenjarakan oknum Depcollektor yang dilaporkan pihak anggota ormas kami agar ditindak, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku" harap ketua ormas [ Red/Akt-01 ]   Aktual News  

Sumber: