BKD Menyampaikan SPPT PBB P2 dan Launching Bulan Panutan Pembayaran PBB-P2.

BKD Menyampaikan SPPT PBB P2 dan Launching Bulan Panutan Pembayaran PBB-P2.

--

Karanganyar, AktualNews - Dalam rangka implementasi peraturan baru terkait UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah dan PP No.35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak dan Retribusi Daerah.

Badan Keuangan Daerah (BKD) menyelenggarakan penyampaian SPPT PBB P2 secara simbolis oleh Penjabat (Pj) Bupati Karanganyar dan Launching Bulan Panutan Pembayaran PBB-P2 pada Kamis (01/02) di Pendopo Raden Mas Said Rumah Dinas Bupati Karanganyar.

Kurniadi Maulato selaku Kepala Badan Keuangan (BKD) Daerah Kabupaten Karanganyar melaporkan bahwa cetak massal SPPT PBB P2 sudah dimulai sejak 29 Desember 2023 sampai dengan 19 Januari 2024 berjumlah sekitar 500 ribu lembar. Sedangkan hasil optimalisasi PBB P2 hanya seperlima dari ketetapan pajak dibanding dengan kebutuhan PAD sebelumnya. 

"Harapan kita bersama pada tahun 2024 ini, yang melunasi pajak PBB P2 semakin meningkat", kata Kurniadi.

Untuk tahun 2023 Wajib Pajak penerima penghargaan pembayar tercepat dari kategori Perusahaan diraih oleh PT Indo Acidatama Kebakkramat, PT Delta Dunia Textile Tasikmadu dan PT Agung Sejahtera Textile Jaten. 

Pada kategori Perangkat Daerah diraih oleh Baperlitbang, Kecamatan Jumapolo, Kecamatan Jatipuro, dan Kecamatan Jatiyoso. 

Timotius Suryadi selaku Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Karanganyar mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang sudah tertib membayar pajak. 

Beliau berharap pembayaran pajak lebih bisa dioptimalkan karena pendapatan pajak menjadi salah satu sumber PAD untuk membiayai Pembangunan dan kegiatan daerah. 

BACA JUGA:Pemkab Karanganyar Distribusikan 738.720 Ton Beras Bantuan Untuk Masyarakat Miskin

Hal ini menjadi tantangan bagi Pemerintah Kabupaten Karanganyar karena tidak adanya kenaikan tarif PBB P2 di tahun 2024 ini. 

‘’Setelah SPPT PBB P2 ini diserahkan kepada Camat, maka Camat harus segera mendistribusikan kepada Kepala Desa dan Lurah untuk segera diberikan kepada masyarakat.

Pihaknya juga menjelaskan jika memungkinkan kita harus mendata objek pajak baru yang mungkin sudah berubah fungsi untuk penambahan objek pajak demi peningkatan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

BACA JUGA:Baperpemda DPRD Pekalongan Kunjungi Karanganyar Imlementasi Perda No 10 Tahun 2022 Tentang KIP

Sumber: