Sosialisasi Hukum Tentang Penggunaan Dana BOSP Jenjang Sekolah Dasar

Sosialisasi Hukum Tentang Penggunaan Dana BOSP Jenjang Sekolah Dasar

--

Tangerang, AktualNews - Sosialisasi tentang aturan dalam perencanaan, pemanfaatan, dan pelaporan anggaran dana BOSP jenjang Sekolah Dasar(SD) pada Dinas Pendidikan kabupaten Tangerang di  gedung GSG Pramuka kecamatan Curug kabupaten Tangerang, Rabu 31 Januari 2024.

Kepala Bidang Sekolah Dasar(Kabid SD) Dilli Windu Rezeki Suganda menyampaikan bahwa "Karena melihat dana BOSP yang begitu besar maka kami berinisiatif sebagai salah satu bentuk kepedulian pimpinan di Dinas pendidikan terhadap kepala sekolah dan bendahara, untuk memberikan refleksi bagaimana mengenai tata aturan secara hukum perundang-undangan, baik dari sisi tindak pidana ataupun pelaporan, sehingga ini adalah bentuk kepedulian dari pimpinan supaya tata kelola BOSP di sekolah sesuai dengan aturan," ungkap Dilli.

BACA JUGA:NU Ranting Sukamantri Pasar Kemis Menggelar Istighosah Rutin Sekaligus Peringatan Harlah NU

Harapan nya supaya setiap Kepala Sekolah Dasar di seluruh kabupaten Tangerang dapat menjalankan perencanaan, penganggaran, dan pelaporan dana BOSP dengan baik dan  benar, seperti yang sudah di sosialisasikan. Dan Alhamdulillah pada review pada tahun 2023 kemarin oleh inspektorat cukup baik dan dikatakan 100% (seratus persen) tidak ada temuan secara SPJ sudah baik," Tandas Dilli.

 

Lanjut Dilli, untuk hari ini yang memberikan materi dari kejaksaan tinggi kabupaten Tangerang dan dari Reserse Kriminal Kapolresta Tangerang, dan pesertanya seluruh kepala Sekolah Dasar yang ada di kabupaten Tangerang, sekitar 250(dua ratus lima puluh)peserta," pungkasnya.****

Sumber: