Suta Widhya: Jangankan Satpol PP, KPU Pun Bisa Melanggar Hukum

Suta Widhya: Jangankan Satpol PP, KPU Pun Bisa Melanggar Hukum

--

"Ingat PP 53 Tahun 2010 Pasal 4 ayat 15 dan Pasal 1 tentang disiplin PNS," lanjut Suta. 

BACA JUGA:Suta Widhya : Sistem Pembelenggu Moral Koruptor Sudah Mulai Berjalan

Menurut Suta, terkait dengan UU Pemilu dimana KPU terkait dengan meloloskan Gibran, maka kami sarankan agar: Pertama, perlu direvisi UU KPU khususnya batas minimal 40 tahun untuk Cawapres.Waktu untuk merevisi belum cukup waktu karena melibatkan institusi lain dalam hal ini   Presiden ( Menteri Dalam Negeri). 

Kedua, KPU bersama-sama  Menteri Dalam Negeri menyampaikan perubahan atau revisi tentang Rancangan UU KPU  ke DPR RI dan lalu dipelajari dan masukan dari masyarakat terkait dengan  UU KPU mengenai Capres dan  Cawapres. 

DPR RI  dirapatkan di internal DPR  hasil tersebut ditindak lanjuti dengan menyampaikan usulan rencana  revisi  ke MK .

Ketiga, MK  menyampaikan balasan ke DPR RI. Dan keempat, Rapat Pleno ttg Rancangan perubahan UU KPU No. 7 Tahun 2017.

"Hm, semua itu minimalis butuh waktu 1 tahun karena pembahasannya melibatkan Stakeholder para pakar hukum dan tata negara, dosen  dan instansi terkait. Ini rasanya tidak mungkin ya? Lalu  mengapa KPU melanggar hukum? Itu karena mereka lupa sumpah jabatan,"Tutup Suta.***

Sumber: