Alex: Tenang KPU, TENANG, Alex Sudah Menulis di Sini

Alex: Tenang KPU, TENANG, Alex Sudah Menulis di Sini

--

Jakarta, AktualNews -Alex A. Putra sebagai Praktisi Hukum menyampaikan pendapatnya, debat capres-cawapres merupakan salah satu instrumen demokrasi yang penting dalam pemilihan umum.

Debat ini menjadi sarana bagi para calon presiden dan calon wakil presiden untuk menyampaikan visi, misi, dan program kerja mereka kepada masyarakat luas. 

Debat capres-cawapres juga menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menilai kualitas para calon pemimpin mereka.

BACA JUGA:Resmi! H Bustan Pinrang Presiden Partai UKM Dukung Erick Thohir Jadi Capres 2024, Sangat Tepat Teruskan Jokowi

Dalam perspektif hukum tata negara, debat capres-cawapres memiliki beberapa aspek penting, yaitu Aspek legalitas. Debat capres-cawapres merupakan salah satu instrumen yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Undang-undang ini mengatur bahwa debat capres-cawapres harus dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Aspek konstitusionalitas. Debat capres-cawapres juga merupakan salah satu instrumen yang dijamin oleh konstitusi. Pasal 22E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) menyebutkan bahwa pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Debat capres-cawapres merupakan bagian dari pelaksanaan pemilihan umum yang bebas dan jujur. 

BACA JUGA:Aksi Massa Pendukung Salah Satu Capres di KPU Kota Bogor

"Aspek imparsialitas. Debat capres-cawapres harus diselenggarakan secara imparsial dan tidak memihak kepada salah satu pasangan calon. KPU harus memastikan bahwa debat capres-cawapres diselenggarakan secara fair dan tidak ada intervensi dari pihak-pihak tertentu", tutup Alex.***

Sumber: