18 Orang Buruh Anggota FSBN KASBI di PHK karena Membentuk Serikat

18 Orang Buruh Anggota FSBN KASBI di PHK karena Membentuk Serikat

--

Tangerang, AktualNews - Selasa, 14 November 2023. Telah terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak dan pemberangusan serikat (Union Busting) oleh PT. Berdikari Inti Gemilang terhadap kawan kawan pengurus dan Anggota SBN KASBI PT. Berdikari Inti Gemilang.

Ketua SBN KASBI PT. BIG yakni Sunariyah menyampaikan bahwa di hari Jum'at, 10 November 2023 kemarin, dia dan kawan-kawannya telah memberitahukan kepada manajemen PT. Berdikari Inti Gemilang bahwa di perusahan tersebut telah terbentuk Serikat Buruh SBN KASBI PT. Berdikari Inti Gemilang dengan Nomor SK, pencatatan 560/4405-Disnaker/2023 . Maka, pada hari Jum'at tersebut pihak perusahaan meminta untuk diagendakan audiensi pada hari Selasa, 14 November 2023.

Namun pada hari Selasa, 14 November 2023 tersebut, agenda audiensi yang seharusnya dipertemukan dengan Manajemen PT. Berdikari Inti Gemilang, dalam hal ini adalah Staff Legal PT. Berdikari Inti Gemilang. Berbanding terbalik dengan realita yang terjadi karena Pengurus Tingkat Perusahaan SBN PT. Berdikari Inti Gemilang yang didampingi Pengurus Pusat FSBN - KASBI justru dipertemukan dengan para pihak penyalur tenaga kerja (Yayasan/Outsourching). 

Maka atas dasar itulah PTP SBN PT. Berdikari Inti Gemilang bersepakat untuk tidak melanjutkan agenda tersebut karena tidak dipertemukan dengan Manajemen PT. Berdikari Inti Gemilang, melainkan dengan para Penyalur Tenaga Kerja (Yayasan/Outsourching). Kemudian kawan-kawan pengurus dan anggota SBN KASBI PT. BIG kembali bekerja seperti biasanya. Namun yang terjadi adalah tindakan arogansi dan intimidasi yang mereka terima karena mendirikan Serikat Buruh di PT. Berdikari Inti Gemilang.

BACA JUGA:Cuaca Buruk Akibatkan Harga Cabai di Tangerang Mengalami Kenaikan

Sekretaris SBN KASBI PT. BIG yakni Rizki menambahkan hari ini Selasa, 14 November 2023 pukul 12:00 WIB, kawan-kawan Pengurus dan Anggota SBN KASBI PT. BIG dilarang masuk serta menggunakan atribut organisasi, lalu kawan kawan dipanggil pihak yayasan dan di PHK secara sepihak.

PT. Berdikari Inti Gemilang berdalih bahwa LARANGAN MENDIRIKAN SERIKAT telah tertuang dalam surat perjanjian kerja yang tidak pernah disosialisasikan kepada seluruh Buruh PT. Berdikari Inti Gemilang, yang juga larangan tersebut telah mengkhianati amanat UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Buruh/Serikat Pekerja. 

Perlu diketahui bahwa PT. Berdikari Inti Gemilang merupakan perusahaan yang memproduksi Lampu LED, Set Top Box, Raket Nyamuk, dan Kipas Angin berbagai merk seperti Luby, Wellhome, Nanolite, Pikolite, Noise, Panaled Premium, Panaled Veloz, Sunsafe Ajaib, Sunsafe Premier, Valescom, Probest, Rovo, Sumo, Pesonacom, My led ajaib, My led platinum, Luby Classic, Panaled Genio, Luby aladin, Panaled Altis, Smd Premier, Luby Capsul, Mercury, Nikimura Sakura dan merk lainnya.

PT. Berdikari Inti Gemilang saat ini juga mempraktikkan No Work No Pay, pekerja bekerja sehari masuk sehari libur dangan gaji Rp. 60.000 perhari. Perusahaan ini juga diduga kuat tidak memberikan atau memfasilitasi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan serta tidak memperhatikan keselamatan kerja buruhnya karena tidak memberikan Alat Pelindung Diri (APD) kerja. Pelanggraan ini telah berlangsung selama 4 tahun sejak 2019.  

Federasi Serikat Buruh Nusantara selaku Federasi Serikat Buruh yang menjadi afiliasi kawan-kawan SBN PT. BIG menduga ini merupakan bentuk nyata praktik Union Busting. FSBN KASBI mengecam keras tindakan PHK sepihak ini dan akan terus mendampingi dan mengawal kasus ini sampai tuntas. 

BACA JUGA:Indeks Optimisme Anak Muda 2023: Optimis Pada Pendidikan, Tapi Masih Ragu Pada Politik dan Hukum

Ade Mudiarwarman selaku Ketua Umum FSBN KASBI menyampaikan akan mendorong agar lembaga pemerintah baik Disnaker Kabupaten Tangerang maupun Dinas Pengawas untuk mengusut tuntas kasus pelanggaran ini, Jika diperlukan, FSBN KASBI akan melaporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan. Kasus semacam ini merupakan akibat tidak becusnya kinerja Lembaga pemerintahan khususnya dibidang ketengakerjaan. Sehingga berakibat para pengusaha sering melakukan pelanggaran terhadap buruhnya.

FSBN KASBI mengecam dan menuntut agar PT. Berdikari Inti Gemilang mempekerjakan kembali 18 buruh anggota KASBI yang telah di PHK dan menghormati hak kebebasan berserikat, serta menuntut agar PT. Berdikari Inti Gemilang memberikan hak-hak pekerjanya sesuai peraturan yang ada.***

Sumber: media sosial fb

Berita Terkait