Penemuan Narkoba di Lapas Klas IIA Pematang Siantar Belum Terungkapl

Penemuan Narkoba di Lapas Klas IIA Pematang Siantar Belum Terungkapl

--

Simalungun, AktualNews-Belum hilang dari ingatan publik dihebohkan dengan penemuan narkoba di Lapas Klas IIA Pematang Siantar Jalan Asahan KM 6 Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun Sumatera Utara, Jum’at 10 November 2023.

Penemuan narkoba jenis sabu dan ganja tersebut sudah kedua kalinya. Namun, dari mana dan kepada siapa narkoba itu ditujukan hingga kini belum terungkap dan terjawab ke publik.

Termasuk pihak kepolisian dan pihak Lapas Klas IIA Pematang Siantar juga belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut siapa pemilik dan penerima narkoba itu.

BACA JUGA:Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Agara Amankan Seorang TSK Penyalah Gunaan Narkotika

Sejak berjalan proses penyelidikan oleh pihak kepolisian berkembang kabar di Lapas Klas IIA Pematang Siantar kebijakan pembinaan terhadap Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) Lapas Klas IIA Pematang Siantar setiap triwulan menunjukkan ketidaksepakatan dan beda pandangan.

Ketidaksepakatan tersebut meningkatkan terutama terkait dengan perbedaan pandangan mengenai napi menghuni blok AA yang disebut-sebut kendalikan narkoba di Lapas. Padahal kondisi itu hampir tidak ada di awal pejabat sebelumnya.

Baru-baru ini Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pematangsiantar kembali menuai sorotan menyusul adanya surat M Rivay Siregar, lengkap tanda tangan.

BACA JUGA:Polrestabes Medan Launching Kampung Bebas Narkoba

Isi surat bermateri 10000 ditujukan ke Dirjen Pemasyarakatan di Jakarta menyatakan RAG sebagai dalang dan otak dari peredaran narkoba di lapas. Bisa menentukan siapa yang bisa memasukkan sabu (buah: istilah lain dari sabu oleh kalangan tertentu) ke dalam Lapas.

“Saat ini adalah bernama Jeta,” demikian tertulis dalam surat itu. Bahkan, juga yang menentukan siapa pengedar atau pemegang bendera dalam lapas, yang saat ini dipegang Johan dan Black.

Kedua, atas pesanan dari komplotan bandar narkoba di luar lapas, dapat dengan sesuka-suka memindahkan atau mengirim WBP ke Lapas daerah lain pada tengah malam, tanpa WBP itu tahu apa kesalahannya.

“Seperti yang dialami keluarga kami Rudi Siregar beberapa waktu lalu,” masih dalam surat itu.

Ketiga, dapat dengan sesuka hati menjebloskan para WBP ke ruang tahanan strap sel tanpa batas waktu tertentu. Tergantung kemauannya. Bahkan, ada WBP yang sudah hampir setahun ditempatkan di penjara tersendiri itu.

Keempat, menjadikan gedung yang baru dibangun Blok Enggang, sebagai basis kerajaan bisnis narkoba dan parengkol (sebutan untuk komplotan penipu).

Sumber: