Bawaslu Umumkan Pada Parpol Peserta Pemilu Turunkan APS yang Mengandung Unsur Kampaye 2x24Jam

Bawaslu Umumkan Pada Parpol Peserta Pemilu Turunkan APS yang Mengandung Unsur Kampaye 2x24Jam

--

Karanganyar, AktualNews  -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karanganyar mengimbau partai politik (Parpol) selaku peserta Pemilu untuk menurunkan alat peraga sosialisasi (APS) yang mengandung unsur kampanye. Parpol diberi tenggang waktu 2 x 24 jam, atau 8-9 November 2023, untuk mengganti, menurunkan atau menutup sendiri APS yang tak sesuai. 

Imbauan sekaligus surat resmi  sudah disampaikan kepada 18 Parpol dalam Rapat Koordinasi, di Sekretariat Bawaslu setempat, Selasa (7/11/2023).  Upaya pencegahan itu sesuai dengan surat imbauan Ketua Bawaslu RI Nomor 774/ PM/K1/10/2023 tertanggal 27 Oktober 2023. 

Unsur kampanye yang dilarang dimuat dalam APS di antaranya yang memuat unsur ajakan. Hal itu seperti coblos nomor urut, simbol tanda paku atau contreng dan/atau materi muatan lain yang memuat unsur  ajakan untuk memilih. 

BACA JUGA:Forkopimda Karanganyar Meresmian Sumur Bor di Gondangrejo Bantu Warga Masyarakat yang terdampak Kekeringan

Imbauan tersebut sekaligus merujuk pada jadwal kampanye yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yaitu mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Karenanya terhtung sejak tanggal 3-27 November 2023 merupakan waktu larangan kampanye. 

Pada masa larangan kampanye itu, Parpol masih bisa melaksanakan kegiatan sosialisasi, pertemuan internal, dengan sebelumya menyampaikan pemberitahuan 1 hari sebelum kegiatan tersebut kepada Bawaslu dan KPU sesuai tingkatannya. 

BACA JUGA:SMKN 1 Siantar Raih Juara 3 Umum Pencak Silat se-Kabupaten Simalungun dan Juara 2 Karate se-Sumut

Ikhsan Nut Isfianto sebagai  Kordinatir Penangaban Pelanggaran (KPP) menyamoaikan, Bwaslu mengingatkan pada masa tersebut, peserta Pemilu juga dilarang menyebar bahan kampanye, seperti selebaran, brosur, pamphlet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum dan makan, kalender dan/atau atribut kampanye lainnya sesuai ketentua  perundang-undangan.  Terangnya

Lanjut Bawaslu Sebagai tindak lanjut surat imbauan tersebut,” Bawaslu juga akan berkoordinasi dengan Kesbangpol, Satpol PP, Dishub, Bagian Hukum Setda, Diskominfo, DPTMSP dan KPU dalam rapat koordinasi, di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Karanganyar besok  Pada Rabu (8/11/2023). Punkasnya.***

Sumber: