Aksi 6, Sajikan Sistem Manajemen Data Stunting
--
Labuhanbatu, AktualNews -Menindaklanjuti surat keputusan Kemendagri No: 440.5.7/ 4190/Bangsa perihal pelaksanaan 8 aksi konvergensi penurunan stunting di daerah sebagai wujud inplementasi Perpres No: 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting, maka tim percepatan penurunan stunting (TPPS) Kabupaten Labuhanbatu memandang penting melaksanakan aksi 6 yang menyajikan sistem manajemen stunting.
Bertempat di aula kantor Bappeda Kabupaten Labuhanbatu Kecamatan Rantau Selatan Rabu 10/10/2023, Tim Percepatan Penurunan Stunting melaksanakan aksi 6 tersebut sebagai tindak lanjut dari aksi-aksi sebelumnya.
BACA JUGA:Bupati Labuhanbatu Pimpin Upacara Pembukaan PRAYALZIS ke-3
Panitia pelaksana kegiatan Kepala Dinas BP2KB Labuhanbatu Mahrani, SKM melaporkan dasar kegiatan ini adalah Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang penurunan stunting dan peraturan BKKBN nomor 12 tahun 2021 tentang rencana aksi nasional percepatan penurunan stunting.
"Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat kinerja tpps dan merumuskan laporan TPPS melalui web Bangda Kemendagri," ujarnya.
Ketua TPPS Kabupaten Labuhanbatu Hj. Ellya Rosa Siregar,S.Pd, MM melalui wakil TPPS Labuhanbatu Hobol Z Rangkuti,S.Sos, MM, mengatakan.
BACA JUGA:Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Hadiri Upacara Peringatan HUT TNI ke- 78
sistem manajemen data intervensi penurunan Stunting adalah upaya pengelolaan data tingkat kabupaten/kota sampai tingkat desa/kelurahan yang akan digunakan untuk mendukung pelaksanaan intervensi gizi terintegrasi dan digunakan untuk membantu pengelolaan program dan atau kegiatan percepatan penurunan Stunting.
“Tujuan dari pertemuan kita kali ini adalah untuk membantu penyediaan dan mempermudah akses data untuk pengelolaan program penurunan Stunting" ujar Hobol.
”Tujuan aksi 6 sistem manejemen data ini bukan hanya untuk membangun sistem manajemen data baru untuk Stunting, tetapi juga untuk memperkuat sistem yang ada di Perangkat Daerah guna meningkatkan ketersediaan, aksesibilitas maupun kualitas data tentang intervensi penurunan Stunting,” jelas Hobol.
BACA JUGA:Wabup Labuhanbatu Hadiri Rapat Paripurna Penetapan Ranperda Perubahan P-APBD TA 2023
Dijelaskan Hobol, aksi 6 merupakan tindak lanjut dari aksi-aksi sebelumnya yang akan menuju sampai aksi 8, yang mana selapan aksi tersebut adalah Aksi 1 (Analisis Situasi Program Penurunan Stunting), Aksi 2 (Penyusunan Rencana Kegiatan), Aksi 3 (Rembuk Stunting), Aksi 4 (Peraturan Bupati tentang Percepatan Penurunan Stunting), Aksi 5 (Pembinaan Kader Pembangunan Manusia), Aksi 6 (Sistem Manajemen Data Stunting), Aksi 7 (Pengukuran dan Publikasi Stunting) serta Aksi 8 (Review Kinerja Tahunan).
Diakhir kesempatan, Hobol Z Rangkuti, S.Sos, MM, mengatakan berkat kerja keras, kolaborasi dan komunikasi yang baik pada tahun ini Labuhanbatu mendapatkan penghargaan terbaik tingkat provinsi Sumatera Utara sebagai kabupaten dengan praktik baik dan inovatif.
BACA JUGA:Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Hadiri Upacara Peringatan HUT TNI ke- 78
Sumber: