Balita Disetrika Tantenya, Dibawa Kapolres Simalungun ke Rumah Sakit
--
Simalungun, AktualNews - Seorang balita berusia 5 tahun berinisial “R” warga Kabupaten Simalungun harus menelan pil pahit di usianya yang masih sangat belia. Ia menjadi korban penganiayaan oleh tantenya sendiri, berinisial “SM” (53).
Melihat kejadian tersebut, Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung SH SIK MH membawa “R” langsung ke Rumah Sakit Tentara Pematangsiantar, pada hari Jumat 6 Oktober 2023 sekira pukul 15.30 WIB.
“Kami langsung membawa ‘R’ ke rumah sakit agar mendapatkan perawatan intensif yang dibutuhkan,” kata Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung.
BACA JUGA:Kondisi Kekinian: Surya Paloh, Anies-Imin dan Last Battle
“Ini bukan hanya tentang penegakan hukum, tetapi juga tentang perhatian dan kepedulian kita sebagai aparat kepolisian kepada masyarakat, terlebih kepada anak-anak yang merupakan generasi penerus bangsa,” sambungnya.
Ia juga menambahkan saat ini pelaku sudah diamankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. “Kami sangat menyesalkan adanya kejadian ini, dan kami berharap tidak ada lagi kekerasan dalam lingkungan keluarga, terlebih kepada anak-anak,” harapnya.
Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu melaporkan jika ada kekerasan dalam rumah tangga atau kekerasan terhadap anak. “Jangan biarkan kekerasan terjadi dalam lingkungan kita. Laporlah ke polisi jika mengetahui adanya kekerasan agar bisa kami proses dan berikan hukuman yang setimpal bagi pelakunya,” pesan Kapolres, Sabtu (7/10/2023).
BACA JUGA:Madam Kin Sudah Lama Tidak Terlihat Akhirnya Muncul Lagi, Kemana Kah Dia?
Kasus kekerasan ini berawal pada Rabu 4 Oktober 2023, saat “SM” berada di rumahnya. Ia marah kepada “R” karena memakan semua rambutan yang ada hingga berserakan. Marah, “SM” kemudian memukul kaki “R” dengan sapu lidi dan menyetrika dada serta punggungnya menggunakan setrika panas.
“Dalam pengakuannya, “SM” menyatakan dia hanya ingin mendisiplinkan “R”, namun tindakannya tersebut sangat fatal dan berpotensi melanggar hukum,” ucap Lumban KBO Reskrim dalam keterangan persnya, Jumat (6/10/2023).
Tindakan “SM” dapat dijerat dengan Pasal 76 (c) dan atau Pasal 80 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Saat ini “SM” telah diamankan di Polres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.***
Sumber: