Revisi Permendag Tentang Sistem Perdagangan Elektronik, Mulai 4 Oktober TikTok Shop Berhenti Beroperasi
--
Jakarta, AktualNews - Pengguna TikTok Shop mulai tanggal 4 Oktober 2023 tidak lagi bisa melakukan transaksi jual-beli beli, karena TikTok Shop tidak lagi beroperasi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 tahun 2023 merupakan revisi dari Permendag Nomor 50 tahun 2020 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
BACA JUGA:Bentuk Keseriusan Dalam Berantas Pungli di Sekolah, Laporkan ke Medsos Disdikbud Medan
Dalam revisi Permendag tersebut mengatur sejumlah aspek seperti pemisahan antara media sosial dengan social commerce, selain itu juga terdapat penetapan harga minimum sebesar 100 dolar AS per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara.
Seperti dikutip AktualNews dari Antara, menetapkan syarat khusus bagi pedagang luar negeri pada loka pasar dalam negeri yaitu menyampaikan bukti legalitas usaha dari negara asal, pemenuhan standar (SNI wajib) dan halal, pencantuman label berbahasa Indonesia pada produk asal luar negeri, dan asal pengiriman barang.
BACA JUGA:Peresmian Pusat Perdagangan Pasar Kebon Kembang, Danrem 061/Sk Dukung Demi Kesejahteraan Masyarakat
Ditegaskan larangan loka pasar dan social commerce untuk bertindak sebagai produsen serta larangan penguasaan data oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dan Afiliasi.
Lanjutnya, kewajiban PPMSE untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan penguasaan data penggunanya untuk dimanfaatkan oleh PPMSE atau perusahaan afiliasi.***
Sumber: