Proyek Paving Block di Desa Kemiri Carut Marut dan Seperti Tahu Bulat
--
Tangerang, AktualNews - Pelaksanaan pembangunan infrastuktur Desa merupakan suatu upaya Pemerintah Daerah untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi masyarakat di pedesaan. Sedangkan untuk membangun infrastruktur desa yang berkualitas, pemerintah dan masyarakat harus bekerjasama dan berkolaborasi, dengan berbagai pihak serta mengedepankan transparansi kepada masyarakat.
Tidak seperti pembangunan jalan lingkungan dengan jenis paving blok di wilayah Kecamatan Kemiri, Tangerang. Terkesan ditutup-tutupi. Pasalnya, dalam pengerjaan proyek jalan lingkungan yang menggunakan paving blok tersebut tidak terlihat papan informasi. padahal sudah sangat jelas, Kewajiban memasang Plang papan nama atau papan informasi proyek tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik/Non Fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.
Yang mana, papan nama tersebut memuat jenis kegiatan, Lokasi pembangunan, Volume dan jumlah anggaran yang dikeluarkan, serta sumber dana. Sehingga masyarakat mengetahui dan turut serta dalam pengawasan, karena Papan nama proyek merupakan implementasi azas transparasi yang jelas telah diatur dalam Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008.
BACA JUGA:Parkir di Trotoar Jalan Kawasan Kesawan, Siap-Siap Ban Digembosi
Saat dikonfirmasi, salah satu pekerja mengatakan kepada media ini, (Minggu, 01/10/2023). "Kalau untuk panjang proyek paving blok ini kisaran 100 meter bang, tapi saya tidak tahu anggarannya berapa dan sumber dananya, coba aja kang tanya sama "HK" (inisial, yang diduga pemborong atau yang mengetahui proyek tersebut). Karena saya disuruh sama beliau untuk mengerjakan ini," kata pekerja.
Sementara, pembangunan infrastuktur jalan lingkungan atau disebut proyek paving block tersebut berlokasi di Kampung santri, RT 013/004, Desa Kemiri, Kecamatan Kemiri-Tangerang. Juga terkesan dipaksakan dan carut marut, sebab dari pantauan Pewarta AktualNews, terlihat dalam pengerjaannya tidak sesuai spek, tidak di urug terlebih dahulu dan tidak memakai alat stemper, pekerja pun tidak menggunakan APD, mengangkut Kastin dengan cara dipanggul satu-satu. Hal tersebut sangat membahayakan bagi pekerja, (30/09). Di lokasi proyek pun tidak terlihat adanya pengawasan terhadap para pekerja, seakan pekerja dibiarkan begitu saja, tanpa adanya pengarahan dan pengawasan tertentu oleh pihak Pelaksana proyek.
BACA JUGA:Safari Subuh di Masjid Al-Ikhlas, Wali Kota Medan Salurkan Bantuan
Dengan demikian, hal tersebut mengundang banyak pertanyaan dari beberapa awak media dan juga komentar dari salah satu tokoh Omdusman muda Indonesia, biasa disapa bang Jay. Saat dikonfirmasi mengatakan,
" Saya melihat ada keanehan di proyek paving blok yang ada di wilayah Desa Kemiri, seperti dikotak-kotakkan dan masuk ke halaman rumah warga, seakan itu proyek milik pribadi. Dan juga dalam pengerjaannya asal jadi, terlihat Antara paving block dan kastin renggang sehingga saya menyimpulkan, terburu-buru dalam perkerjaannya dan jelas mengabaikan kualitas". Kata Jay kepada media ini.
Pembangunan infrastuktur jalan menggunakan Paving block di Desa kemiri itu, seperti tidak memiliki konsep tujuan terkait titik lokasi yang akan dibangun. Pasalnya, saat dijumpai, para pekerja di lokasi seperti kebingungan dalam pengerjaannya. Sehingga ada warga yang meminta untuk dibangunkan jalan menuju akses rumahnya pun, nurut saja. Tanpa adanya perundingan terlebih dahulu kepada pemilik tanah yang terdampak jalan paving blok tersebut. 'Seperti Pesan TAHU BULAT saja, pesan dadakan langsung digoreng, (01/10).
Padahal setiap pembangunan proyek pemerintah seperti jalan untuk umum, harus bermusyawarah dan melakukan pengukuran terlebih dahulu, sebelum pengeksekusian jalan berlangsung.
BACA JUGA:Cegah Bullying Kalangan Pelajar, Pejabat Polres Karanganyar Jadi Pembina Upacara
Sambung Jay, "dampak lemahnya pengawasan pihak terkait, Untuk itu kami meminta kepada inspektorat dan kejaksaan agar dapat memonitor proyek paving blok yang ada di wilayah Desa Kemiri. Dengan profesional menindak lanjuti berita ini. Guna mewujudkan pembangunan yang berkualitas, sehingga dapat mencegah praktik praktik korupsi,”pungkas Jay Ombudsman Muda Indonesia. Selasa, 03 Oktober 2023.***
Sumber: