Astaga, Layani Threesome Via Twitter Gadis Cantik Ini Diamankan
Surabaya, Aktual News-Kasus jual diri dengan layanan Threesome kembali diungkap oleh Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya. Dan lagi-lagi pelakunya memanfaatkan media sosial untuk mencari tamu. Wanita cantik yang diamankan yakni, Windyana (32) asal Kelurahan Kebon Agung Kec. Kaliwates Kab. Jember. Bersama satu temannya, Windyana diamankan disalah satu hotel di Surabaya. Dia ditangkap, 5 Agustus 2019, lalu karena mengambil keuntungan atau menawarkan rekannya untuk melayani hidung belang dengan layanan seks satu laki-laki dengan dua wanita (Threesome). Dua korban yang pernah ditawarkan melalui Twitter oleh pelaku ini yakni, Yuri, perempuan, 31 tahun, asal Kec. Ngemplak Boyolali Jawa Tengah. Modusnya, melalui Twitter, pelaku menawarkan korban untuk berhubungan seksual secara threesome dengan seorang tamu . Dalam akun bernama, echanew94, dia memasang tarif seharga Rp 1.800.000 dan selanjutnya melakukan hubungan badan secara bersama-sama yakni tiga orang. Dari aktifitas yang dijalani sejak bulan April 2019 itu, pelaku juga mendapat keuntungan berupa uang selain memuaskan fantasi seksualnya. Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni mengatakan, begitu ada informasi melalui Twitter yang menawarkan kepada khalayak umum dapat melayani Layanan Threesome langsung dilakukan penyelidikan. “Sebelum diamankan, pelaku ini baru saja chat inbox di Twitter meminta tamunya tersebut membayar sebesar Rp. 1.800.000 “Perbuatan pelaku ini berhasil diungkap oleh Unit PPA, dimana pada saat itu korban bersama pelaku dan tamunya ditemukan dalam keadaan telanjang sedang melakukan hubungan badan,” sebut Ruth Yeni, Kamis (15/8/2019). Saat itu juga pelaku dan juga barang bukti digelandang ke Mapolrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan, Uang tunai sebesar Rp. 300.000, 1 (satu) buah kondom yang sdh terpakai, 3 (tiga) buah kondom yang masih baru dan 1 buah HP milik pelaku. Bagi pelaku yang memudahkan perbuatan cabul dan menjadikan mata pencaharian dan atau menarik keuntungan dari perbuatan cabul akan dijerat Pasal 2 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO. Ancaman hukuman Pasal itu adalah penjara minimal 3 tahun dan paling 15 tahun serta denda paling sedikit 120 juta dan paling banyak 600 juta. Juga terancam Pasal 296 KUHP yang ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan, Pasal 506 KUHP yang ancamannya hukuman 1 Tahun. [ Red/Akt-21 ] Redho Fitriyadi Aktual News
Sumber: