Sekolahan Tinggi Ilmu Hukum, Mengadakan Seminar Nasional Bertema "Disrupsi Perkembangan Sistem Hukum Era 4.0"

Sekolahan Tinggi Ilmu Hukum, Mengadakan Seminar Nasional Bertema

--

Tangerang, AktualNews - Kemajuan tehnologi tak dapat dipungkiri, perkembangan dunia digitall telah menyasar ke segala sisi aspek kehidupan. pada era disrupsi 4.0 ditandai dengan kepesatan teknologi komunikasi dan informasi. Partisipasi masyarakat turut serta memberikan kontribusi untuk tujuan bersama. Dan saat ini, rasanya hampir tidak ada sisi kehidupan manusia yang tidak terpengaruh proses digitalisasi. Sekolah Tinggi Ilmu Hukum PAINAN, dalam program Pasca Sarjana Kuliah Umum dan Seminar Nasionan yang bertema "Disrupsi Perkembangan Sistem Hukum Era 4.0." Sabtu tanggal 16 September 2023.

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIHS PAINAN), yang bertempat Jl. Raya Serang KM 18,2 Sukanegara Bojong Cikupa Tangerang. Dr. Muh. Nasir, SH. M.Hum, selaku Ketua STIH PAINAN.

Ketua Program Studi Hukum S2 Dr. Andhyka Muchtar. SH. M.Kn, pada era disrupsi teknologi digital ini, masyarakat akan menjalani dua kehidupan, yakni kehidupan di dunia nyata dan kehidupan dunia digital. Hal ini juga akan secara dinamis terus mengalami perubahan, sehingga tidak bisa diprediksi. Disrupsi teknologi berhasil mengubah teknologi lama yang sebelumnya lebih banyak menggunakan fisik menjadi teknologi digital yang dapat menghasilkan sejumlah hal yang benar-benar baru, yang lebih bermanfaat dan lebih efisien, dalam jangka waktu yang cepat.

BACA JUGA:Direktur Sekolah Menengah Kejuruan Kemdikbud Hadiri Peresmian Sekolah Digital Pertama di Klaten

Peralihan ke sistem digital ini kemudian mengakibatkan seluruh aktivitas manusia mengarah kepada eksperimen teknologi digital. Contohnya, berbagai macam informasi yang sebelumnya ditampilkan secara konvensional, pada masa sekarang ini tidak lagi ditampilkan secara konvensional, tetapi sudah berubah menjadi bentuk digital, " pungkasnya.

Dr. Agus Prihartono Ps, SH. MH, Dekan Fakultas Hukum Untirta, menyampaikan "disrupsi teknologi, khususnya revolusi industri 4.0 merupakan fenomena global era modern yang berdampak pada perubahan kondisi masyarakat. Akan tetapi, perkembangan hukum mengalami hambatan untuk merespons terhadap dirupsi teknologi, karena masyarakat belum semua memahaminya. Faktual dan futurikal yang yang dipahami sebagai suatu konsep masyarakat yang berpusat pada manusia dan berbasis teknologi sehingga kecerdasan buatan akan mentransformasi big data yang dikumpulkan melalui internet pada segala bidang kehidupan termasuk pula melalui pemanfaatan sehingga menjadi suatu kearifan baru, yang akan didedikasikan untuk  transformasi menuju Masyarakat akan membantu manusia untuk menjalani kehidupan contohnya yang sudah dijalankan yaitu dinegara Jepang. Dalam era digitalisasi semua pelayanan sangat dipermudah dan memudahkan bisa belanja dirumah melalui online. 

BACA JUGA:Klarifikasi !! Buni Sudah Mengikuti Ujian Dengan Baik, Walaupun Tunggakan Masih Besar, Pihak Sekolah Pasti Mem

Keabsahan pengaturan kontrak elektronik dalam transaksi elektronik sehingga dapat mengikat para pihak menurut Pasal 18 ayat 1 UU ITE dikaitkan dengan Pasal 1320 KUHPerdata dan untuk mengetahui kekuatan perikatan dalam kontrak elektronik. Syarat sahnya kontrak elektronik tetap mengacu pada Pasal 1320 KUHPerdata. Perjanjian atau kontrak elektronik diatur dalam Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pada pasal 18 ayat 1 menyebutkan transaksi yang dibuat secara elektronik yang dituangkan dalam perjanjian elektronik mengikat para pihak. Dalam penelitian ini rumusan masalah yang dapat dikaji adalah bagaimana keabsahan kontrak elektronik dalam transaksi elektronik dapat mengikat para pihak dan bagaimana kekuatan perikatan dalam kontrak elektronik yang sah," pungkasnya.

BACA JUGA:165 Kepsek dan Pengawas Sekolah Se Kabupaten Karanganyar Dilantik

Dr. Bambang Subianto, SH. MH, Praktisi dan Akademisi STIH PAINAN, "Disrupsi Perkembangan Sistem Hukum Era 4.0, adalah kata kunci inovasi, karena tuntutan dari perkembangan jaman. Karena inovasi digital yaitu harus merespon dari masyarakat, karena tehnologi terus berganti mengikuti kemajauan jaman apalagi sekarang dalam era 4.0. Karena disrupsi ini sangatlah membantu dan bisa merugikan, disrupsi adalah istilah yang mengacu pada perubahan besar yang keluar dari tatanan yang lama dan menghasilkan sistem baru. Kerugian penggunaaan media yang dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab, seperti doxing, hacker dan keuntungannya mempermudahkan aktifitas masyarakat. Disrupsi Perkembangan Sistem Hukum Era 4.0, dan harus memahami tentang hukum, karena hukum itu dinamis," ucapanya.***

Sumber: