Sat Reskrim dan Intelkam Polres Agara Berhasil Amankan Pelaku Perdagangan Satwa yang Dilindungi Jenis Harimau

Sat Reskrim dan Intelkam Polres Agara Berhasil Amankan Pelaku Perdagangan Satwa yang Dilindungi Jenis Harimau

--

Aceh Tenggara, AktualNews -Team Gabungan Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Aceh Tenggara amankan satu orang tersangka pelaku tindak pidana perdagangan Satwa liar jenis Harimau Sumatera di Desa Suka Jaya Kecamatan Lawe Sigala-Gala Kabupaten Aceh Tenggara, Minggu (04/09/2023) Pukul 23.40 Wib.

Personil Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Aceh Tenggara mendapat informasi Berdasarkan Laporan polisi nomor LP.A /16/IX/2023/SPKT, Tanggal 04 september 2023 bahwa ada masyarakat yang hendak menjual kulit Harimau di Desa Suka Jaya Kecamatan Lawe Sigala-Gala Kabupaten Aceh Tenggara. 

BACA JUGA:Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara Hadiri Acara Video Confreence Sidak Pasar dan Bulog Kuta Cane

Menanggapi laporan tersebut Team Gabungan Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Aceh Tenggara menuju ke lokasi yang di laporakan dan langsung mengamankan 1 Orang Tersangka inisial AN (35) Warga Desa Desa Suka Jaya Kecamatan Lawe Sigala-Gala, Dengan cara menyamar sebagai pembeli Satwa Liar.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP R. Doni Sumarsono.S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara Iptu Bagus Pribadi, S.H. Mengatakan “ Team Gabungan Polres Aceh Tenggara Berhasil Amankan Tersangka AN (35) bersama Barang Bukti Kulit Harimau, Tulang belulang Harimau dan Satu kotak Spritus Botol yang telah dimasukkan kedalam goni” Ungkap Kasat Reskrim.

BACA JUGA:Polda Sumut Gelar Operasi Zebra Toba 2023, Dirlantas: Tidak Pakai Helm Langsung Tilang

“Pasal disangkakan tindak pidana perdagangan satwa yang di lindungi sebagaimana di maksud dalam Pasal 40 Jo Pasal 21 Ayat 2.Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” tambahnya.***

Sumber: