Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara Hadiri Acara Video Confreence Sidak Pasar dan Bulog Kuta Cane

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara Hadiri Acara Video Confreence Sidak Pasar dan Bulog Kuta Cane

--

Aceh Tenggara, AktualNews - Kepala Kejaksaan Negeri Kuta Cane Buk Erawati,SH.MH adalah sosok wanita yang patut kita afresiasi dalam kinerja selama menjalankan tugas di Bumi Sepakat segenep yang terdiri dari 11 etnis, salah satu kabupaten yang memiliki beragam adat istiadat dan kebudayaan yang tidak di miliki semua kabupaten yang ada di provinsi Aceh

selain dari pada disiplin Buk Erawati juga adalah Wanita yang beriman dan memiliki kelebihan tanggap dengan segala hal lebih-lebih lagi dengan keadaan situasi pasar Rakyat dengan tetap ikut serta melakukan kegiatan operasi pasar dan Bulog untuk mengecek harga sembako dan stok ketahanan pangan. Senin (4 September 2023).

Kajari juga ikut turun beserta Pak PJ Bupati Aceh tenggara Drs. Syakir,M.Si dan para jajaran OPD kepasar pagi tepatnya di desa Lawe Rutung kecamatan Lawe Bulan kabupaten Aceh tenggara guna untuk melihat langsung keadaan Sembako dan harga bahkan ke gudang Bulog.

BACA JUGA:Kasi Pidum Kejari Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Seulawah Tahun 2023 Polres Aceh Tenggara

Dan Buk Kajari juga ikut Rapat Inflasi di daerah yang di selenggarakan oleh Kemendagri merupakan rapat rutin yang dilaksanakan oleh kementrian Dalam negeri dan melibatkan seluruh unsur/stack holder (kementrian/lembaga)termasuk TNI-POLRI secara Vicin guna menekan ataupun pengendalian Inflasi mulai dari tingkat pusat hingga tingkat daerah.

Kejaksaan Negara melalui tugas dan Fungsinya dapat memberikan pendampingan hukum,memberikan pendapat saran dan pertimbangan hukum agar dalam pelaksanaan kebijakan tersebut dapat berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Abdullah Umar Fayumi dan Mahar Kitab Ihya Ulumudin, Selamat Jalan Guruku

Dan kejaksaan sebagai penegak hukum juga memiliki tanggung jawab untuk membantu pemerintah mendongkrak per Ekonomian dengan memaksimalkan kewenangan yang melekat.

Salah satunya melalui pendamping hukum yang mencakup pada asfek kesesuaian dan kepatuhan para subjek pelaksana kegiatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku tentunya dengan mengutamakan upaya preventif.***

Sumber: