Parlindungan Sitompul Mencekik Leher Pemuda Baihaki di Teras mesjid

Parlindungan Sitompul Mencekik Leher Pemuda Baihaki di Teras mesjid

--

Medan AktualNews - Berawal dari teguran Bang Doni terhadap Baihaki Albantani (22) tentang tidak benarnya Gerakan Sholat yang dilaksanakan panggilan sehari – hari Bay (22) saat melaksanakan Sholat di Mesjid Taqwa Kelurahan Harjosari I Kecamatan Medan Amplas, lalu Bay memanggil Bang, Dony dan coba bertanya dan belajar bagaimana gerakan Sholat yang benar kepada Dony dan ingin belajar supaya bener Sholatnya lalu.

Informasi yang didapat, kejadian itu dialami oleh Bay (22), warga Jalan Garu IV No. 50 LK IV, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, pada Kamis, 30/3/2023 sore.

Korban nama panggilan Bay (22) Selasa, 4/4/2023 saat di minta keterangan, bahwa saat itu sekitar Pukul 16.00 WIB di Masjid Taqwa, Jalan Garu V LK V, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Korban yang hendak megambil Air Wuduk untuk melaksanakan Sholat Ashar lalu Dony menegor Abay yang katanya Sholatmu tidak benar itu dan mengucapkan Kata – kata Gila kau ya Bay yang diucapkan oleh saudara Dony tapi Bay coba untuk bersabar menunggu Sholat Ashar selesai.

“Selesai Sholat Ashar Bay coba untuk bertanya dan memanggil Bang Dony dan coba bertanya tentang Gerakan Sholat yang benar dan ingin diperaktekan coba untuk belajar tapi, mungkin kami agak kuat suara dan ribut atau bising, dengan sombong dan Arogannya Parlindungan Sitompul (51) datang marah – marah, memaki – maki saya dan Ngusir saya suruh pergi sembari mencekik leher saya dua kali memukul dan mendorong tubuh saya dan bukanya datang untuk melerai atau mendamaikan selaku yang lebih dituakan dengan tidak sengaja secara sepontanitas saya mencoba membela diri dan melepaskan cengkeraman tangannya di leher saya terpukul di sekitar pipi kiri untuk melepaskan cekikan Parlindungan Sitompul (51) dan dia juga coba membalas pukulan saya dan kena di muka saya ujarnya Bay.

Parlindungan Sitompul (51) melaporkan kejadian itu ke Polsek Patumbak padahal sebelum membuat laporan sudah salam – salaman dan saling memafkan yang disuruh oleh Ayahnya Bay Pak Sukma.

Untuk saat ini diketahui, Bay (22) telah melakukan Visum bekas Cekikan yang dialaminya dengan BB Baju yang Koyak di leher Baju dan membuat laporan ke Polretabes Medan pada Sabtu 1 April 2023, karena sama – sama Korban Pasal 351 Penganiayaan dibuktikan dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STLP/1085/IV/2023/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.

Sementara itu, saat diminta Konfirmasi oleh Media. keterangan dari petugas SPKT Polrestabes Medan Kanit III Iptu Rizal membenarkan dan menerima laporan karena sama – sama korban Pasal 351 Penganiayaan yang satu Parlindungan Sitompul di Polsek Patumbak dan Baihaki Albantani di Polrestabes Medan.***

Sumber:

Berita Terkait