Polda Sumut Lakukan Tes Kejiwaan Terhadap Suami Wakil Bupati Labuhanbatu

Polda Sumut Lakukan Tes Kejiwaan Terhadap Suami Wakil Bupati Labuhanbatu

--

Medan, AktualNews - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Sumatera Utara, akan melakukan tes kejiwaan terhadap suami Wakil Bupati labuhanbatu, FS (66) yang menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap keponakan sendiri.

“Jadi setelah datang, akan kita periksa kesehatannya. Selanjutnya kita lakukan tes kejiwaan terhadap pelaku,” ujar Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, Jumat (1/9/23) siang.

Kata Sumaryono, tes kejiwaan tersebut dilakukan untuk mengetahui kesehatan kejiwaan dari pelaku. Sebab, yang jadi korban merupakan keponakannya sendiri.

BACA JUGA:FS Suami Wakil Bupati Labuhanbatu Akhirnya Kandas Ditangan Unit Poldasu dan Satreskrim Polres Labuhanbatu

“Kalau korban masih berumur lima belas tahun. Korban juga merupakan keluarga dekat pelaku,” tambahnya.

Sebelumnya, FS (66) dilaporkan ke Polres Labuhan Batu dengan Laporan Polisi LP/B/996/Yan 2.5/VIII/2023/SPKT/Polres Labuhanbatu/Polda Sumut.

BACA JUGA:Bersama Jaga Kamtibmas, Sat Binmas Polrestabes Medan Rangkul Tokoh Agama

Tersangka FS dilaporkan langsung oleh ibu kandung korban pada Rabu, (16/8/23) lalu. Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi, membenarkan terkait penangkapan tersebut. Hadi mengatakan saat ini yang bersangkutan telah diamankan oleh pihaknya.

“Benar, Polda Sumut telah menangkap FS yang tidak lain adalah suami dari Wakil Bupati Labuhanbatu karena melakukan tindakan pencabulan terhadap keponakannya sendiri,” kata Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (31/8/23) malam.

Kata Hadi, setelah menjalani proses yang panjang. FS telah ditetapkan penyidik sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap keponakan sendiri.

BACA JUGA:Polrestabes Medan Launching Kampung Bebas Narkoba

“Peristiwa itu terjadi pada 5 Juli 2023 sekira pukul 01.00 WIB di rumah FS di Kabupaten Labuhanbatu. Korban merupakan keponakan pelaku yang tinggal bersama-sama dengan pelaku,” ungkapnya.

Hadi menambahkan, proses penyidikan terhadap pelaku dilakukan di Polda Sumut. Pelaku dijerat dengan pasal berlapis.

“Yaitu Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dan Pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan pencabulan,” pungkasnya.***

Sumber: