Satresnarkoba Polresta Tangerang amankan 20.189 butir Obat Hexymer dan Tramadol

Satresnarkoba Polresta Tangerang amankan 20.189 butir Obat Hexymer dan Tramadol

--

Tangerang, AktualNews - Satresnarkoba Polresta Tangerang berhasil amankan pelaku pengedar 20.189 butir obat jenis Tramadol dan Hexymer oleh warga Desa Ranca Bango Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang. 

Kasus peredaran narkoba tersebut berhasil diungkap Satnarkoba Polresta Tangerang usai melakukan penggeledahan sebuah rumah tepatnya di Desa Rajeg, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Selasa malam (11/07).

Dari penggeledahan tersebut Tim Satresnarkoba Polresta Tangerang berhasil mengamankan total 20.189 butir Hal itu disampaikan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono melalui Kasat Narkoba Polresta Tangerang Kompol Maryadi. "kali ini kami berhasil melakukan pengungkapan kasus pengedar obat-obatan terlarang yang dilakukan oleh terduga pelaku EK dengan barang bukti total 20.189 butir Tramadol dan Hexymer," ujar Maryadi.

BACA JUGA:Pejuang Papera Targetkan 5 Juta Anggota Pedagang di Indonesia

Maryadi menambahkan adapun modus yang dilakukan pelaku adalah menjual obat keras daftar G tanpa ijin serta menjual tanpa menggunakan resep dokter."pelaku menjual obat keras daftar G tampa ijin serta menjual tanpa menggunakan resep dokter," katanya. 

BACA JUGA:Polres Lebak Adakan Bakti Sosial Kesehatan di Alun-alun Rangkasbitung

Maryadi mengungkapkan, pelaku beserta barang bukti berhasil di amankan di rumahnya untuk selanjutnya dibawa ke Polresta Tangerang guna dilakukan pemeriksaan, dan pengembangan. "pelaku beserta barang bukti berhasil kami amankan di rumahnya untuk selanjutnya kami bawa ke Polresta Tangerang guna dilakukan pemeriksaan serta pengembangan lebih lanjut," ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan Pasal 197 atau Pasal 196 UU RI. No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. pelaku di ancam pidana maksimal 15 tahun penjara.(Bidhumas).***

Sumber: