Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten Laksanakan Kegiatan Operasi Pekat Maung 2023

Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten Laksanakan Kegiatan Operasi Pekat Maung 2023

--

Cilegon, AktualNews - Di hari ke 8 Satuan Reserse Kriminal Polres Cilegon Polda Banten melaksanakan Kegiatan Operasi Pekat Maung 2023 dalam rangka penanggulangan penyakit Masyarakat di daerah hukum Polres Cilegon. Sabtu (12/8/2023).

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui kasat Reskrim Polres Cilegon Polda Banten AKP David Adhi Kusuma menjelaskan bahwa Polres Cilegon Polda Banten melaksanakan Operasi Pekat Maung-2023 dihari ke 8 dalam rangka penanggulangan penyakit masyarakat di daerah hukum Polres Cilegon Polda Banten.

AKP David memerintahkan kepada IPDA Patuan S. A. J Sihombing S. dan personil yang terlibat Oprasi Pekat maung 2023 untuk bergerak melaksanakan oprasi pekat pada malam Sabtu tanggal 12 Agustus 2023 jam 00.00 WIB dengan sasaran di 3 (Tiga) tempat diantaranya Caffe Gram Kelurahan Ketileng, Kecamatan Cilegon, warung jamu di daerah Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon dan warung jamu di daerah Kelurahan Salira, Kabupaten Serang.

Saat dilakukan pengecekan di tempat tempat tersebut ditemukan ratusan minuman beralkohol dari berbagai macam merk.

BACA JUGA:Buruh Kecewa, Aksi Demo di Kawasan Patung Kuda Jakarta Pusat Tidak Direspon

Terhadap kegiatan usaha tersebut, penyelidikan dilakukan untuk menentukan perbuatan yang dapat memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 106 ayat (1) Jo Pasal 24 ayat (1) UURI No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah dirubah UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Ciptaker dan/atau pasal 6 ayat (1) Jo pasal 21 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Cilegon nomor 5 tahun 2001 tentang Pelanggaran kesusilaan, minuman keras, perjudian, penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya," ujar AKP David.

“ Dipidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki Perizinan Berusaha di bidang Perdagangan.

“Dipidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda sebanyaknya Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), di daerah siapapun dilarang membuat, menyimpan dan/atau menyalurkan minuman keras," tutup AKP David Adhi Kusuma selaku kasat Reskrim polres Cilegon Polda Banten.***

Sumber:

Berita Terkait