Tiga Orang Resmi Jadi Tersangka, Kasus Pengoplosan Elpiji di Medan

Tiga Orang Resmi Jadi Tersangka, Kasus Pengoplosan Elpiji di Medan

Medan, AktualNews - Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut tiga orang yang diamankan dalam penggrebekan pangkalan pengoplos elpiji di Jalan Sei Kapuas Kecamatan Medan Sunggal sebagai tersangka. Ketiga orang itu masing-masing inisial RT, NF dan APG. “Setelah menjalani pemeriksaan, ketiga orang yang kita amankan itu sudah ditetapkan jadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (1/8/2023). Saat ini, sambung Hadi, ketiga pekerja di pangkalan gas elpiji itu telah ditahan. “Sudah diamankan ketiganya,” ujarnya. Lalu Hadi menambahkan, penyidik saat ini masih terus memburu pria berinisial BSS yang merupakan pemilik pangkalan gas elpiji tersebut. “Untuk pemilik pangkalan masih kita kejar,” ungkap dia. Diberitakan sebelumnya, personel Subdit IV/Tipiter Direktorat Reskrimsus Polda Sumut menggerebek pangkalan gas elpiji di Jalan Sei Kapuas Gang abung Kecamatan Medan Sunggal, Kamis (27/7/2023) malam. Tapi dari lokasi, petugas mengamankan 3 orang dan barang bukti ratusan tabung gas Elpiji ukuran 3 Kg, 5,5 Kg, 12 Kg dan 50 Kg.[Red/Akt-35]   AktualNews

Sumber: