Polres Karanganyar Dengan Waktu Singkat dan Cepat Amankan Dua tersangka Kejahatan
Karanganyar, AktualNews - Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Karanganyar, mengamankan dua pelaku penusukan yang terjadi sesama seporter sepak bola yang terjadi di depan kampus Unsa pada sabtu (1/7/2023). Kejadian perkelaian tersebut melibatkan dua kelompok seporter yaitu Garis Keras (GK) dan B6 surakarta yang sama-sama suporter wilayah Surakarta. Perkelaian mengakibatkan Pandu Wisnu Dewantoro (26) yang merupakan warga Lawean. Surakarta mengakibatkan 12 luka tusukan di sekujur tubuhnya, pada saat ini masih dirawat di RS Moewardi Solo. Untuk kurban lainya Yasinta Putri mengalami Bengkak dikepala bagian belakang, kedua korban merupakan pasangan kekasih yang pulang menonton sepakbola antara Pesis Solo VS Persebaya di Stadion Manahan Solo. Saat ini dua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial TI alias saprol (26) warga Buran kecamatan Tasikmadu dan DI alias Surul warga desa Pandean Kecamatan Tasikmadu. Kapolres Karanganyar AKBP Jerroid Hendra Komantoy yang didampingi Wakapolres Kompol.Rikha Zulkarnain dalam ungkap kasus yang digelar di Mapolres setempat pada Kamis (13/7/2023) Menyampaikan, kejadian tersebut berawal disaat dua kurban perjalanan ketika pulang menyaksikan pertandingan sepak bola. Menurut keterangan Kapolres setelah sampai di tempat kejadian, tetsangka menendang si Kurban hingga terjatuh. tidak hanya menendang namun tersangka juga melakukan penusukan terhadap kurban Pandu Wisnu Dewantoro, juga kepada Yasinta Putri kekasihnya wisnu ditendang sapai terjatuh hingga sampai Kepala bagian belakang bengkak dan terluka. "Pandu Koban mengalami lula tusukan diperut lengan tangan dan dada sedangkan Yasinta mengalami luka dibagian kepala," tuturnya. Baca Juga: Peduli Lingkungan, Polres Karanganyar Dibantu Anggota Kodim 0727 Laksanakan Giat Bersih Sungai Jelas Kapolres, Aksi penusukan yang dilakukan oleh tersangka, tersangka tertangkap berdasarkan Video amatir dari masyarakat yang merekam kejadian perkeleian. Dari video tersebut Sat Reskrim Polres Karanganyar dapat berhasil mengamankan kedua tersangka," jelanya. "Usai kejadian kita langsung membentuk tim kedua tersangka kita amankan ras dasar dari video amatir yang direkam oleh masyarakat di waktu kejadian kita menangkap TI di Magelang sedangkan DI kita amankan di rumahnya," jelasnya. Kapolres menegaskan untuk proses hukum lebih lanjut kedua tersangka berikut barang bukti diamankan di sel tahanan Polres. Karanganyar, kedua tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun.[ Red/Akt-51/Dawam] AktualNews
Sumber: