Guna Tekan Kecelakaan, Polres Karanganyar Gelar Operasi Patuh Candi 2023, Ini Sasarannya

Guna Tekan Kecelakaan, Polres Karanganyar Gelar Operasi Patuh Candi 2023, Ini Sasarannya

Karanganyar, AktualNews - Apel gelar pasukan dalam rangka operasi patuh Candi 2023 Polres Karanganyar digelar bersama instansi terkait, Kodim 0727 Karanganyar, Dishub, Satpol PP, BPBD di Mapolres Karanganyar, Senin (10/7), pagi. Bertindak secara langsung sebagai pemimpin Apel Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold H.Y Kumontoy dengan di dampingi Wakapolres serta seluruh PJU Polres Karanganyar. Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold H.Y Kumontoy mengatakan, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) secara serentak menggelar Operasi Patuh 2023 dengan tema "patuh dan tertib berlalu lintas cermin moralitas bangsa", Operasi ini digelar selama 14 hari, mulai tanggal 10 sampai 23 Juli 2023. "Operasi ini digelar dalam rangka cipta kondisi Kamseltibcarlantas pasca pelaksanaan Hari Bhayangkara tahun 2023 serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas di wilayah hukum Polres Karanganyar," ujar Kapolres saat memberikan amanat. Operasi patuh candi 2023 dilaksanakan guna menurunkan angka pelanggaran, meniadakan potensi pelanggaran Lalu Lintas, menurunkan angka kecelakaan dan rasio fatalitas korban kecelakaan Lalu Lintas serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas "Operasi ini mengedepankan giat edukatif dan persuasif serta humanis didukung penegakan hukum lantas menggunakan etle baik statis, mobile maupun penindakan secara manual," tambahnya. Adapun sasaran penindakan dalam operasi patuh candi 2023, lanjut AKBP Jerrold H.Y Kumontoy, yakni pelangggaran rambu marka, pelanggaran apill, tidak menggunakan helm SNI, mobil tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safety belt, pengunaan hp saat berkendara, pengemudi atau pengendara kendaraan dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol. Baca Juga: Kapolres Karanganyar Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Personil Polres Karanganyar "Pelanggaran mobil barang mengangkut orang tanpa alasan, kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknik laik jalan, mengemudi dengan tidak wajar atau ugal-ugalan, over dimensi dan atau over loading tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, kemudian menggunakan lampu strobo, kendaraan tidak terpasang tnkb dan balapan dengan pengendara lain," pungkasnya. [Red/Akt-51/Dawam]   AktualNews

Sumber: