Pemkab Karanganyar Gelar Sosialisasi Penataan Atribut alat peraga kampanye, dan Tempat Kampanye Pemilihan Umum
Karanganyar, AktualNews - Pemerintah Kabupaten Karanganyar melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Karanganyar menggelar Sosialisasi Peraturan Bupati Karanganyar no.13 Tahun 2023 Tentang Perubahan Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penataan Atribut non Komersial, alat peraga kampanye, dan Tempat Kampanye Pemilihan Umum di Podang 1 Kantor Bupati Karanganyar, Kamis (11/5) siang. Kegiatan dihadiri kurang lebih lima puluh (50) peserta, meliputi jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), KPU Karanganyar, Bawaslu, Partai Politik yang lolos tahun 2024 serta Camat se Kabupaten Karanganyar. Laporan Kepala Kesbangpol Karanganyar, Bambang Sudarmanto menyampaikan tujuan sosialisasi ini adalah agar semua stake holder memahami Perbup nomor no.13 Tahun 2023 Tentang Perubahan Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penataan Atribut non Komersial, alat peraga kampanye, dan Tempat Kampanye Pemilihan Umum dalam rangka ketertiban, keamanan kebersihan, keindahan serta kenyaman dalam pemilihan umum di Kabupaten Karanganyar. Sementara itu, sambutan Sekretaris Daerah Kabupaten Karanganyar, Timotius Suryadi selaku mewakili Bupati sekaligus membuka sosialisasi, mengingatkan kepada semua pihak bahwa kita telah memasuki pada iklim yg relatif lebih hangat dalam rangka menjelang pemilihan umum (Pemilu). Pihaknya berharap bagaimana semua element masyarakat menyikapi momentum pemilihan umum ini dengan kedewasaan dalam berbangsa dan bernegara. Disampaikan Sekda, ada beberapa ketentuan yang intinya dimaksudkan kesemua pihak dapat menjaga iklim yang kondusif dalam pesta demokrasi. "Ada pembatasan semisal alat peraga dari Papahan sampe Bejen Karanganyar, sekarang sudah tidak diperkenankan lagi, dan ini harap dipahami dan diikuti," terangnya. Pada kesempatan tersebut Sekda juga menghimbau dalam rangka menjelang Pemilu, menjadi momentum agar dapat memberikan keluasaan pada masyarakat dalam memilih wakil-wakil rakyat yang dapat membawa Indonesia umumnya dan Kabupaten Karanganyar khususnya menjadi lebih baik lagi. Baca Juga: Program Desa Antikorupsi, Desa Ngunut Jumantono Kabupaten Karanganyar jadi Pilot Project Desa Antikorupsi "Mari laksanakan bersama, karena pesta demokrasi adalah hal yang biasa jadi tidak perlu ditanggapi dengan panas panasan karena kita semua hanya mengikuti peraturannya," tandasnya. Adapun penyampai materi pada kegiatan sosialisasi tersebut diantaranya, Sekretaris Daerah Karanganyar, Kepala Satpol PP dan Kepala Bagian Hukum Kabupaten Karanganyar. [Red/Akt-51/Dawam] AktualNews
Sumber: