BBPOM Medan: Pedagang Takjil Jangan Gunakan Bahan Berbahaya

BBPOM Medan: Pedagang Takjil Jangan Gunakan Bahan Berbahaya

Medan, AktualNews - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Medan mengimbau agar masyarakat khususnya pedagang tidak menggunakan bahan berbahaya menjual bahan makanan atau makanan takjil di Ramadan 1444H/2023 ini. Hal ini ditekankan oleh Kepala BBPOM Medan, Martin Suhendri mengingat di bulan puasa ini ramainya pedagang musiman yang menjual makanan untuk berbuka puasa. “Kita memohon terhadap pedagang tolong jangan gunakan bahan berbahaya pewarna sintetis atau pewarna tekstil itu jangan digunakan,” imbau Martin, Sabtu (25/3/23) Kemudian, diungkapkannya bahwa bagi kaum muslim dalam berpuasa umat muslim membutuhkan energi. Untuk itu, Martin mewarning pedagang untuk tidak menggunakan bahan pemanis buatan. “Jangan gunakan gula buatan karena gula buatan itu tidak ada energinya,” imbuhnya. Selain itu, pihaknya juga mengimbau pada masyarakat khususnya pedagang yang membuat makanan untuk tidak mencampurkan dengan formalin juga. “Kadang-kadang mereka ingin takjilnya tahan lama, ingin mie nya itu tahan berhari-hari atau tahu nya tahan berhari-hari. Tolong jangan digunakan bahan-bahan berbahaya atau bahan pengawet yang dilarang tadi,” jelasnya. Kemudian, kepada masyarakat khususnya konsumen Martin juga mengimbau agar menjadi masyarakat yang cerdas. Apabila menemukan atau membeli tahu atau membeli mie basah tidak basi berhari-hari. Langsung dibuang saja. Berarti bahan makanan tersebut menggunakan pengawet. “Misalnya dia beli tahu atau mie basah diletak di kamar biasa dan dia tidak bau tidak basi dalam beberapa hari itu dibuang saja. Berarti ada bahan pengawetnya,” ungkapnya. Kemudian, ditambahkannya kalau makanan dalam kemasan masyarakat diminta untuk mengingat selalu semboyan CEK KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar dan Cek Kedaluwarsa). Guna memastikan keamanan produk obat dan makanan. “Nah, masyarakat bisa melakukan cek kemasan kemasannya masih bagus atau tidak. Masih utuh atau tidak. Cek label, nama makananya itu apa produsennya siapa dan komposisinya itu seperti apa. Lalu cek izin edar. Izin edar itu ada MD+12 digit angka atau ML (Makanan Luar Negeri)+12 digit angka atau panganan izin rumah tangga atau PIRT+15 digit angka,” pungkasnya. [Red-Akt/35]   AktualNews

Sumber: